Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Siap Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, bersama dengan Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), telah dikonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dan akan hadir sebagai warga negara yang baik. Khozinudin menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak merasa gentar dalam menghadapi proses hukum ini. Kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Perbandingan Kasus Hukum Lain
Dalam pernyataannya, Khozinudin juga menyoroti beberapa kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Ia memberikan contoh kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan pengadilan telah inkrah. Selain itu, ia juga menyebut kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Perbandingan ini diajukan untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Harmonisasi RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar
DPR Bahas Cuaca Ekstrem dan Usul Tambah Anggaran BMKG-Basarnas
Protes Adat Na-Sfa Sorong Selatan: Mempertahankan Hutan Misyarmase dari Ancaman Hutan Negara
Wisuda Perdana ITKK Sekadau: 102 Lulusan Siap Membangun Daerah & Langsung Diserap Dunia Kerja