Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis Ini, Terkait Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 11 November 2025 | 10:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis Ini, Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kepastian jadwal pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Kamis tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus ini sebelumnya telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.

Delapan Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Secara keseluruhan, terdapat delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rincian Klaster dan Pasal yang Dijerat

Klaster Pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan di muka umum berdasarkan KUHP, serta penyebaran dokumen elektronik untuk menghasut dan memanipulasi data elektronik berdasarkan UU ITE.

Klaster Kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT). Terhadap mereka, penyidik juga menjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah dari KUHP, serta beberapa pasal dari UU ITE yang mengatur tindakan tanpa hak terhadap dokumen elektronik dan manipulasi informasi.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik seiring dengan jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka.


Halaman:

Komentar