Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Siap Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, bersama dengan Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), telah dikonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dan akan hadir sebagai warga negara yang baik. Khozinudin menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak merasa gentar dalam menghadapi proses hukum ini. Kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Perbandingan Kasus Hukum Lain
Dalam pernyataannya, Khozinudin juga menyoroti beberapa kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Ia memberikan contoh kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan pengadilan telah inkrah. Selain itu, ia juga menyebut kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Perbandingan ini diajukan untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Konfirmasi Jadwal dari Polda Metro Jaya
Kepastian jadwal pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Kamis tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus ini sebelumnya telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.
Delapan Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Secara keseluruhan, terdapat delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rincian Klaster dan Pasal yang Dijerat
Klaster Pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan di muka umum berdasarkan KUHP, serta penyebaran dokumen elektronik untuk menghasut dan memanipulasi data elektronik berdasarkan UU ITE.
Klaster Kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT). Terhadap mereka, penyidik juga menjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah dari KUHP, serta beberapa pasal dari UU ITE yang mengatur tindakan tanpa hak terhadap dokumen elektronik dan manipulasi informasi.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik seiring dengan jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Ligue 1 Prancis
Ongkos Politik Pilkada Membengkak, Ancam Kualitas Demokrasi
Menteri Keuangan Klaim Kebijakan Fiskal-Moneter Redam Demonstrasi