KPK Sita Barang Bukti di Kantor Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai salah satu tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik selama proses penggeledahan berlangsung. Barang bukti yang disita diduga kuat terkait dengan pengelolaan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
Selain penyitaan barang bukti, KPK juga memeriksa keterangan dari dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Kedua pejabat tersebut adalah Raja Faisal Febnaldi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Budi Prasetyo menekankan bahwa langkah penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak merupakan prosedur standar yang vital untuk mengungkap kebenaran dalam proses penyidikan. KPK juga secara resmi mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan mendukung kelancaran proses hukum.
Klaim Pemerintah Provinsi Riau Soal Kunjungan KPK
Menanggapi aktivitas KPK di kantornya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, yang terjadi bukanlah penggeledahan melainkan kunjungan biasa untuk meminta data tertentu.
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Target 2027, Risiko, dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Kecelakaan Truk Tronton Hino di Purworejo Tewaskan 1 Orang: Kronologi & Daftar Korban
DPR Bahas Pembentukan Ditjen Ponpes dengan Menag, Ini Poin Utamanya
Kader Gerindra Serentak Tolak Budi Arie: Penyebab dan Dampaknya