KPK Sita Barang Bukti di Kantor Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai salah satu tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik selama proses penggeledahan berlangsung. Barang bukti yang disita diduga kuat terkait dengan pengelolaan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
Selain penyitaan barang bukti, KPK juga memeriksa keterangan dari dua pejabat tinggi Pemprov Riau. Kedua pejabat tersebut adalah Raja Faisal Febnaldi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Budi Prasetyo menekankan bahwa langkah penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak merupakan prosedur standar yang vital untuk mengungkap kebenaran dalam proses penyidikan. KPK juga secara resmi mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan mendukung kelancaran proses hukum.
Klaim Pemerintah Provinsi Riau Soal Kunjungan KPK
Menanggapi aktivitas KPK di kantornya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, yang terjadi bukanlah penggeledahan melainkan kunjungan biasa untuk meminta data tertentu.
Hariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersikap kooperatif sebagai tuan rumah dan membantu kelancaran proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menyatakan tidak ada ruangan khusus yang diperiksa dan prosesnya hanya berupa percakapan biasa.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan yang sebelumnya dilakukan KPK di Riau. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Gubernur.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas PUPR. Modus yang diduga adalah permintaan fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran dinas tersebut pada tahun 2025.
Nilai fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar, dihitung dari selisih penambahan anggaran dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Realisasi pemberian fee tersebut diduga telah terjadi tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diserahkan kepada para tersangka.
Saat ini ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus yang membelit mereka.
Artikel Terkait
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026
Pengaruh Jokowi Dinilai Makin Kuat Pasca-Lengser, Elite Politik Disebut Kepanasan
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan