Biaya Visa Jepang Melonjak Hingga Enam Kali Lipat Mulai 2026

- Minggu, 23 November 2025 | 17:06 WIB
Biaya Visa Jepang Melonjak Hingga Enam Kali Lipat Mulai 2026
Kebijakan Visa Jepang Terkini

Mulai 2026, warga asing yang ingin tinggal di Jepang harus siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah Negeri Sakura berencana menaikkan biaya pengurusan visa dan status residensial secara signifikan. Langkah ini diambil seiring dengan lonjakan populasi penduduk asing yang terus merangkak naik dalam beberapa tahun belakangan.

Menurut laporan Japan Times, saat ini biaya perpanjangan atau perubahan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah 6.000 yen, atau kira-kira Rp 610 ribu. Namun, rencananya angka itu bakal melonjak drastis menjadi antara 30.000 hingga 40.000 yen. Kalau dirupiahkan, ya sekitar Rp 3 sampai 4,1 juta. Bayangkan, kenaikannya bisa lima sampai enam kali lipat!

Tak cuma itu, izin tinggal permanen yang sekarang dipatok 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta) juga bakal ikut naik. Rencananya, biayanya bakal melambung hingga lebih dari 100.000 yen, atau setara Rp 10,2 juta. Besaran ini nantinya akan disesuaikan dengan lama masa berlaku visa yang diajukan.

Yang menarik, kenaikan kali ini terjadi dengan cepat. Soalnya, baru-baru ini, tepatnya April lalu, pemerintah sebenarnya sudah menaikkan tarif untuk pertama kalinya dalam kurun 44 tahun. Waktu itu, biaya perpanjangan visa naik dari 4.000 yen jadi 6.000 yen, sementara untuk permanent residency dari 8.000 yen menjadi 10.000 yen.

Menyamai Standar Negara Barat

Alasan di balik kenaikan ini, menurut pemerintah, adalah untuk menyelaraskan biaya dengan standar yang berlaku di negara-negara Barat. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan visa di Amerika Serikat bisa mencapai 420 hingga 470 dolar AS, sementara di Jerman sekitar 93-98 euro.

Dengan penyesuaian tarif ini, diperkirakan pemerintah akan meraup tambahan pendapatan hingga puluhan miliar yen. Dana segar itu rencananya akan dialokasikan untuk sejumlah hal, mulai dari perbaikan proses administrasi imigrasi, pengembangan program bahasa Jepang, hingga penegakan deportasi bagi mereka yang melanggar aturan izin tinggal.

Data per Juni tahun ini mencatat jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 3,96 juta orang. Di sisi lain, jumlah overstayer atau pelanggiran izin tinggal juga cukup tinggi, lebih dari 70.000 orang per Juli. Kelompok imigran terbesar, warga China, diperkirakan akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Kebijakan ini muncul bersamaan dengan disetujuinya paket stimulus ekonomi senilai 21,3 triliun yen oleh kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi. Perdana Menteri sendiri dikenal memiliki sikap yang cukup tegas dalam hal kebijakan imigrasi.

Nah, untuk mewujudkan kenaikan ini, pemerintah harus merevisi undang-undang yang selama ini membatasi biaya visa maksimal 10.000 yen. Batas itu sendiri sudah tak berubah sejak 1981.

Tak Hanya Penduduk, Wisatawan Juga Kena

Bukan cuma mereka yang ingin tinggal lama, wisatawan internasional pun bakal terkena imbas. Biaya visa single-entry yang sekarang 3.000 yen rencananya akan dinaikkan tahun depan agar setara dengan standar negara Barat.

Sebagai gambaran, visa kunjungan jangka pendek di AS saat ini sebesar 185 dolar AS, sementara di Inggris sekitar 166 dolar AS.

Pendapatan tambahan dari sektor pariwisata ini nantinya akan digunakan untuk menangani masalah overtourism yang kian menjadi, terutama di kota-kota besar seperti Kyoto dan Tokyo.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar