Awal Terungkapnya Kasus dan Barang Bukti
Kasus korupsi dana desa di Kuningan ini mulai terungkap ke permukaan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan kecurigaan mereka mengenai adanya indikasi penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam tindakan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp20 juta serta berbagai dokumen milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Terhadap Zainal Supena, polisi menjerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana desa ini mencapai 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
BNPB Desak Daerah Patroli dan Kosongkan Titik Rawan Longsor
KAMMI Banten Resmi Bertugas, Siap Jadi Mitra Aktif Pembangunan Daerah
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun
BMKG Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Akhir Tahun