Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank

- Selasa, 11 November 2025 | 01:40 WIB
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank

Awal Terungkapnya Kasus dan Barang Bukti

Kasus korupsi dana desa di Kuningan ini mulai terungkap ke permukaan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan kecurigaan mereka mengenai adanya indikasi penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam tindakan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp20 juta serta berbagai dokumen milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Terhadap Zainal Supena, polisi menjerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana desa ini mencapai 20 tahun penjara.


Halaman:

Komentar