Awal Terungkapnya Kasus dan Barang Bukti
Kasus korupsi dana desa di Kuningan ini mulai terungkap ke permukaan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan kecurigaan mereka mengenai adanya indikasi penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam tindakan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp20 juta serta berbagai dokumen milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Terhadap Zainal Supena, polisi menjerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana desa ini mencapai 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik Signifikan per 31 Maret 2026
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas