Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar
Kepala Desa (Kades) Mancagar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Polisi telah melakukan penahanan terhadap Zainal menyusul penyelidikan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan melebihi angka Rp1 miliar. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian dari dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan program kemasyarakatan itu, justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman ke bank.
Modus Korupsi Dana Desa di Kuningan
Penyidik menemukan bahwa Zainal Supena diduga kuat tidak menyalurkan dana desa kepada pihak-pihak pelaksana kegiatan yang berhak, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan. Modus ini melibatkan penggelapan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Mancagar.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa dana desa tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Mancagar. Namun, dalam kenyataannya, Kades bersama dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalihgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.
Peran Kaur Keuangan dalam kasus ini masih terus diselidiki. Sampai saat ini, pihak berwenang masih memberikan status saksi kepada Kaur Keuangan tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Khabib Nurmagomedov Berencana Buka Khabib Gym di Palestina, Ini Impiannya
Kisah Heroik Perang Mutah: 3.000 Pasukan Muslim vs 200.000 Tentara Romawi
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Update Korban, Pembelajaran Daring, & Fakta Motif Pelaku
Pertemuan Bersejarah Ahmad al-Sharaa dan Trump: Dampak bagi Hubungan AS-Suriah