Kasus Penyiraman Andrie Yunus Beralih ke Puspom TNI, Empat Personel Diamankan

- Selasa, 31 Maret 2026 | 17:30 WIB
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Beralih ke Puspom TNI, Empat Personel Diamankan

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, ternyata punya perkembangan baru. Dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR, terungkap bahwa berkas perkara itu sudah berpindah tangan. Bukan lagi di Polda Metro Jaya, melainkan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan prosesnya. Menurutnya, begitu laporan masuk, penyelidikan langsung digelar. Dari temuan-temuan itulah, keputusan untuk melimpahkan kasus ke Puspom diambil.

"Dari hasil penyelidikan itu, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan itu sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Peristiwa yang memicu semua ini terjadi pada Kamis (12/3) malam lalu, di Jakarta Pusat. Andrie Yunus, aktivis KontraS itu, diserang oleh orang tak dikenal.

Menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, serangan itu terjadi usai Andrie menghadiri sebuah acara podcast di kantor YLBHI. Waktunya sekitar pukul 11 malam.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," jelas Dimas dalam keterangan tertulisnya di hari Jumat (13/3).

Belakangan, TNI sendiri mengaku sudah bergerak. Mereka mengamankan empat orang anggotanya yang diduga terlibat. Keempatnya adalah NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten. Dua lainnya, SL dan BHW, berpangkat letnan satu. Sementara ES berstatus sersan dua. Kabarnya, mereka semua bertugas di Denma BAIS TNI, dengan latar belakang Angkatan Laut dan Udara.

Namun begitu, sejak dilimpahkan, sejauh apa perkembangan penyelidikan Puspom TNI? Hingga kini, belum ada kejelasan. Publik masih menunggu update lebih lanjut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar