Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban

- Selasa, 31 Maret 2026 | 15:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban
Perlindungan Pembela HAM dalam RUU Saksi dan Korban

Jakarta, Selasa (31/3/2026) – Dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK), muncul satu usulan penting yang patut disimak. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar perlindungan bagi para Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) diperkuat secara serius. Bagi Rieke, negara punya kewajiban yang lebih luas: bukan cuma melindungi saksi dan korban, tapi juga siapa saja yang gigih memperjuangkan keadilan.

“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegas Rieke dalam keterangannya.

Nada suaranya jelas. Ia khawatir, tanpa payung hukum yang kuat, mereka yang berjuang justru kerap jadi sasaran.

Untuk mengantisipasi hal itu, Rieke mengusulkan strategi legislative layering atau desain norma berlapis. Intinya, perlindungan harus dimasukkan ke dalam konsiderans, tujuan undang-undang, dan pasal-pasal operasional. Cara ini diharapkan bisa memberi kekuatan konstitusional, sekaligus mencegah penafsiran yang semena-mena yang mempersempit ruang gerak para pembela HAM.

Lalu, seperti apa wujud perlindungan konkretnya? Beberapa terobosan kunci diusulkan. Pertama, mekanisme anti-SLAPP untuk mencegah kriminalisasi berdasar itikad baik. Kemudian, kewajiban bagi LPSK untuk langsung bertindak memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan jika ancamannya sudah serius. Ada juga usulan kewenangan penetapan status darurat perlindungan sebagai sistem peringatan dini.

Yang menarik, perlindungan ini dirancang berbasis risiko, bukan semata-mata status seseorang sebagai saksi atau korban dalam suatu perkara. Bahkan, keluarga Pembela HAM juga masuk dalam lingkup yang dilindungi.

“Ini perubahan paradigma,” ujar Rieke. “Dari perlindungan pasif yang menunggu perkara, beralih ke perlindungan aktif yang melihat tingkat risiko.”

Di sisi lain, Rieke juga menekankan pentingnya memperkuat posisi LPSK. Lembaga ini harus ditempatkan secara tegas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi keharusan, begitu pula harmonisasi dengan KUHP, terutama soal restitusi dan sistem pemidanaan.

Menurutnya, semua penguatan ini bukan sekadar wacana. Tanpa langkah nyata, siklus kekerasan dan intimidasi terhadap Pembela HAM akan terus berulang, tak ada habisnya.

“Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegasnya sekali lagi.

Harapannya jelas. RUU PSdK ini nantinya harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif, memberikan perlindungan nyata di lapangan.

“RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” pungkas Rieke menutup pernyataannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar