Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi vs Anak Kandung Terus Berlanjut Meski Saling Memaafkan
Bandung - Proses hukum dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ustaz Evie Effendi dan anak kandungnya, NAT (19 tahun), tetap berlanjut meskipun kedua belah pihak telah berdamai. Peristiwa saling memaafkan ini terjadi di Ruang Reskrim Polrestabes Bandung pada Senin (10/11) dengan kedua pihak hadir langsung.
NAT mengonfirmasi bahwa meskipun proses hukum terus berjalan, hubungannya dengan sang ayah telah membaik. "Proses mungkin masih tetap berjalan tapi sudah saling memaafkan," ujar NAT usai mediasi. Ia menambahkan, "Kami sempat berbincang, kemudian saya sudah memaafkan beliau, saya juga meminta maaf kepada ayah. Untuk proses hukum masih berlanjut, saya mohon doanya agar semuanya lancar."
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ustaz Evie Effendi. Pendakwa kondang asal Bandung ini menyatakan bahwa persoalan KDRT tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Sudah islah semuanya, melalui proses mediasi dan konfrontasi," jelas Evie Effendi. Ia melanjutkan, "Sebenarnya proses ini seharusnya bisa dilakukan lebih awal, namun mungkin takdir menentukan harus terjadi hari ini."
Laporan polisi terhadap Ustaz Evie Effendi sebelumnya telah diterima oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung dengan nomor register LP/B/985/VII 2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Kasus ini mencuat setelah NAT sebagai anak kandung melaporkan sang ayah dengan tuduhan penganiayaan dalam ranah KDRT.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, yang melaporkan adalah anak kandungnya sendiri dengan tuduhan kasus penganiayaan yang masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Abdul Rachman dalam pernyataan resminya.
Artikel Terkait
Polisi Nepal Tangkap 423 Tersangka Kerusuhan September 2025: Kronologi & Korban Jiwa
Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap, Contoh, dan Waspada Penipuan
Bentrokan Debt Collector vs Ormas di Cengkareng Timur Berakhir Damai, Ini Kronologinya
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun