Budi Hermanto menyatakan bahwa kondisi terduga pelaku saat ini sudah sadar penuh. Hal ini dianggap sangat membantu proses penyidikan karena memudahkan penyidik untuk menggali informasi dan keterangan langsung darinya. Diharapkan, dengan membaiknya kondisi kesehatannya, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
Status Anak dalam Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status terduga pelaku adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Status ini memberikan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak dalam proses hukum.
Kronologi Insiden Ledakan di SMA 72 Jakarta
Insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sebelumnya telah menyebabkan puluhan siswa menjadi korban. Saat ini, penyidik masih bekerja untuk mengungkap motif di balik kejadian ini. Sejumlah barang bukti, termasuk senjata mainan dan serbuk yang diduga sebagai bahan peledak, telah berhasil diamankan untuk mendukung penyelidikan.
Artikel Terkait
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan
Bobibos Ekspansi SPBU Nasional, ESDM Ingatkan Sertifikasi BBM Wajib
Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025 dari Presiden Prabowo, Termasuk Gus Dur dan Soeharto