Budi Hermanto menyatakan bahwa kondisi terduga pelaku saat ini sudah sadar penuh. Hal ini dianggap sangat membantu proses penyidikan karena memudahkan penyidik untuk menggali informasi dan keterangan langsung darinya. Diharapkan, dengan membaiknya kondisi kesehatannya, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
Status Anak dalam Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status terduga pelaku adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Status ini memberikan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak dalam proses hukum.
Kronologi Insiden Ledakan di SMA 72 Jakarta
Insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sebelumnya telah menyebabkan puluhan siswa menjadi korban. Saat ini, penyidik masih bekerja untuk mengungkap motif di balik kejadian ini. Sejumlah barang bukti, termasuk senjata mainan dan serbuk yang diduga sebagai bahan peledak, telah berhasil diamankan untuk mendukung penyelidikan.
Artikel Terkait
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diminta Tetap Waspada
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman