Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap, Polrestabes Makassar Tetapkan 4 Tersangka
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sebuah kasus penculikan yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun bernama Bilqis. Korban berhasil ditemukan dalam penyelamatan yang dilakukan di tangan kelompok satu suku yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (30), Meriana (24), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29).
Modus Penjualan untuk Adopsi Ilegal
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, para pelaku menculik Bilqis dengan tujuan untuk menjualnya. Korban kemudian diperdagangkan kepada warga dari salah satu suku di Jambi. "Dijual untuk kepentingan adopsi," ujar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin.
Proses penyelamatan Bilqis digambarkan berlangsung cukup dramatis karena melibatkan komunitas suku yang tinggal di kawasan hutan dataran rendah di Jambi. Namun, upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh jajaran Polres Merangin bersama dengan tokoh masyarakat setempat akhirnya berhasil. "Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin juga dan juga tokoh masyarakat sana, alhamdulillah mereka mengerti," sambungnya.
Artikel Terkait
Bandung Gelar Pertunjukan Seni untuk Renungkan 2025 dan Siapkan Harapan 2026
Klaim Sentuh Ijazah Jokowi Dibantah: Itu Keterangan yang Menyesatkan Publik
Dari Tenda Pengungsian ke Panel Surya: Kisah Seorang Mahasiswi Gaza yang Bertahan dengan Mengisi Daya Ponsel
Jakarta Bernapas Lega: Libur Nataru Bawa Udara Bersih ke Ibu Kota