AKBP Devi Sujana memaparkan bahwa warga suku yang membeli Bilqis tidak melakukannya secara sembarangan. Transaksi itu dilengkapi dengan dokumen palsu yang seolah-olah sah. Saat transaksi, Adit Saputra dan Meriana beraksi dengan mengaku sebagai pasangan suami istri yang menyerahkan anak kandung mereka sendiri.
Untuk memperkuat pengelabuan, tersangka Meriana membuat surat pernyataan palsu. Isi surat tersebut menyatakan bahwa ia sebagai orang tua kandung tidak mampu lagi merawat anaknya sehingga terpaksa menyerahkannya. "Meriana alias MA ini membuat surat pernyataan yang seolah-olah dari orang tua kandungnya kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan," jelas Devi.
Berkat dokumen palsu itu, warga suku tersebut akhirnya membeli Bilqis dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Rantai Perdagangan dan Kronologi Penculikan
Investigasi polisi mengungkap rantai perdagangan anak ini. Tersangka Meriana dan Adit Saputra membeli Bilqis dari Nadia Hutri dengan harga Rp 30 juta. Sementara itu, Nadia Hutri sebelumnya membeli Bilqis dari tersangka utama, Sri Yuliana alias Ana, dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu hanya Rp 3 juta.
Kronologi kejadian dimulai ketika Sri Yuliana membawa Bilqis dari sebuah taman di Makassar pada tanggal 2 November. Berkat kerja sama polisi, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dan diselamatkan di Jambi pada hari Sabtu, 8 November.
Yang lebih mengkhawatirkan, polisi mengungkapkan bahwa tersangka Meriana dan Adit diduga telah terbiasa melakukan praktik jual beli anak. Mereka diduga kuat telah terlibat dalam penjualan setidaknya 9 bayi dan 1 anak lainnya. Polisi menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus-kasus lain yang melibatkan korban selain Bilqis.
Artikel Terkait
ISIS Gagal Bunuh Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa dalam Dua Upaya Pembunuhan
H. Suripto SH Meninggal: Kisah Pejuang Intelijen & Pendiri KNRP
Bentrokan ISWAP vs Boko Haram Tewaskan 200 Milisi di Nigeria
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Situbondo Rp 4,21 Miliar