Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Kronologi Lengkap & Putusan Kasus Korupsi Jalan Nangka Rp10,7 M

- Minggu, 09 November 2025 | 21:50 WIB
Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Kronologi Lengkap & Putusan Kasus Korupsi Jalan Nangka Rp10,7 M

Adnan M. Balfas menilai penerbitan SKPP cacat hukum. Pertama, proses tidak mengikuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-001/A/JA/02/2019. Aturan ini menyebutkan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jampidsus, bukan Kejaksaan Negeri setempat.

Kedua, berkas perkara yang dikirim Kapolresta Depok pada September 2018 semestinya diteruskan ke Jampidsus, namun hal ini tidak dilakukan. Keanehan lain adalah penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2012 yang telah dicabut pada 2019.

Dugaan Mafia Hukum dan Tanah di Depok

Adnan M. Balfas juga menyinggung kuatnya praktik mafia hukum dan mafia tanah di Depok. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa Nur Mahmudi Ismail terlibat dalam perampasan tanah rakyat dengan memanfaatkan surat keputusan dan akta palsu, yang membatalkan hampir 300 sertifikat hak milik (SHM).

"Bagaimana mungkin PTUN Bandung, PTTUN, bahkan Mahkamah Agung bisa larut dalam pembodohan seperti ini?" ujar salah satu korban yang mendampingi proses hukum ini.

Menanti Putusan Praperadilan yang Berkeadilan

Putusan praperadilan pada 11 November 2025 dinilai sebagai momen krusial. Masyarakat menanti apakah hakim akan membatalkan SKPP yang dinilai cacat hukum tersebut atau justru mengukirkannya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian integritas penegak hukum Indonesia. Apakah hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu dan kekuasaan.

Adnan M. Balfas menegaskan perjuangan tidak berhenti di sini. "Tulisan ini akan terus bersambung," tegasnya, "dalam pembongkaran kasus pembebasan mantan wali kota, sekda, mafia tanah, dan mafia hukum yang merampas tanah rakyat."


Halaman:

Komentar