Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Ujian Keadilan Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok
DEPOK – Sidang praperadilan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menjadi sorotan publik. Hakim tunggal Yudi Dharma di Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk, Selasa (11/11/2025). Perkara ini menguji komitmen penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Jalan Nangka Tapos
Kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pertama kali dibuka pada 20 Agustus 2018. Polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,7 miliar.
Penyidik Polresta Depok kala itu, Kombes Didik Sugiarto, menyatakan penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan melibatkan audit BPKP Jawa Barat. Berbagai barang bukti juga telah disita.
Misteri Penghentian Penyidikan dan SKPP
Perjalanan hukum kasus ini terhenti secara tiba-tiba. Kedua tersangka tidak pernah ditahan. Kemudian, ditemukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor: S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022 untuk nama Nur Mahmudi Ismail.
SKPP ini ditemukan oleh Advokat Adnan M. Balfas, yang mewakili korban perampasan tanah di Kaveling DPR, Kelurahan Pengasinan dan Bedahan, Sawangan, Depok.
Artikel Terkait
Puncak Kembali Tersendat, 2.900 Kendaraan Serbu Jalur Wisata di Pagi Natal
SBY Minta Publik Berhenti Bandingkan Penanganan Banjir Sumatera
Reformasi Jilid II: Keniscayaan yang Mengetuk Pintu Mei 2026
Polisi Israel Bubarkan Paksa Perayaan Natal Palestina di Haifa