Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Kronologi Lengkap & Putusan Kasus Korupsi Jalan Nangka Rp10,7 M

- Minggu, 09 November 2025 | 21:50 WIB
Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Kronologi Lengkap & Putusan Kasus Korupsi Jalan Nangka Rp10,7 M

Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Ujian Keadilan Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok

DEPOK – Sidang praperadilan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menjadi sorotan publik. Hakim tunggal Yudi Dharma di Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk, Selasa (11/11/2025). Perkara ini menguji komitmen penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Korupsi Jalan Nangka Tapos

Kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pertama kali dibuka pada 20 Agustus 2018. Polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,7 miliar.

Penyidik Polresta Depok kala itu, Kombes Didik Sugiarto, menyatakan penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan melibatkan audit BPKP Jawa Barat. Berbagai barang bukti juga telah disita.

Misteri Penghentian Penyidikan dan SKPP

Perjalanan hukum kasus ini terhenti secara tiba-tiba. Kedua tersangka tidak pernah ditahan. Kemudian, ditemukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor: S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022 untuk nama Nur Mahmudi Ismail.

SKPP ini ditemukan oleh Advokat Adnan M. Balfas, yang mewakili korban perampasan tanah di Kaveling DPR, Kelurahan Pengasinan dan Bedahan, Sawangan, Depok.

Kecacatan Hukum dalam Proses SKPP


Halaman:

Komentar