Barang Bukti dan Keterangan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detail barang bukti yang diamankan. "Barang bukti berupa uang tunai rupiah, senilai Rp 500 juta yang diamankan pada 7 November. Penyerahan dilakukan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui NNK yang merupakan kerabat dari Sugiri," jelas Budi pada Minggu (9/11).
Tak Hanya Bupati, Sekda Ponorogo Juga Terlibat
Kasus ini juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Yunus Mahatma disebut juga menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Agus Pramono dalam periode April hingga Agustus 2025.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyimpulkan total uang yang telah diberikan. "Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta," kata Asep.
Artikel Terkait
5 Strategi Cerdas Berantas Korupsi di Indonesia: Mulai dari Diri Sendiri
Menteri Israel Sebut Hamas Serahkan Senjata Mustahil Seperti Timnas Israel Juara Piala Dunia
Jalan Kaki 15 Menit Non-Stop: Lebih Baik untuk Jantung daripada Jalan Pendek
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK: Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD