Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Terima Suap Rp 900 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap yang meliputi mutasi dan promosi jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Modus dan Kronologi Penerimaan Suap oleh Bupati Ponorogo
KPK mengungkap bahwa Sugiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2025.
Tahap pertama terjadi pada Februari 2025, di mana Yunus menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui perantara ajudannya.
Tahap kedua terjadi pada November 2025. Namun, pada saat penyerahan uang senilai Rp 500 juta ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan uang tunai tersebut.
Artikel Terkait
Healing di Akhir Tahun: Tren atau Kebutuhan Jiwa yang Mendasar?
Jalur Alternatif Puncak Amblas, Warga Buru-buru Dirikan Jembatan Bambu
Ayah Absen di Rumah: Fenomena Baru yang Menggerus Ketahanan Keluarga
Ribuan Tawon Serbu Jembatan Cisomang, Lalu Lintas Tak Terganggu