Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Rp 900 Juta

- Minggu, 09 November 2025 | 02:06 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Rp 900 Juta

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Terima Suap Rp 900 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap yang meliputi mutasi dan promosi jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.

Modus dan Kronologi Penerimaan Suap oleh Bupati Ponorogo

KPK mengungkap bahwa Sugiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2025.

Tahap pertama terjadi pada Februari 2025, di mana Yunus menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui perantara ajudannya.

Tahap kedua terjadi pada November 2025. Namun, pada saat penyerahan uang senilai Rp 500 juta ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan uang tunai tersebut.

Barang Bukti dan Keterangan Resmi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detail barang bukti yang diamankan. "Barang bukti berupa uang tunai rupiah, senilai Rp 500 juta yang diamankan pada 7 November. Penyerahan dilakukan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui NNK yang merupakan kerabat dari Sugiri," jelas Budi pada Minggu (9/11).

Tak Hanya Bupati, Sekda Ponorogo Juga Terlibat

Kasus ini juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Yunus Mahatma disebut juga menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Agus Pramono dalam periode April hingga Agustus 2025.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyimpulkan total uang yang telah diberikan. "Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta," kata Asep.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar