Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Terima Suap Rp 900 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap yang meliputi mutasi dan promosi jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Modus dan Kronologi Penerimaan Suap oleh Bupati Ponorogo
KPK mengungkap bahwa Sugiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2025.
Tahap pertama terjadi pada Februari 2025, di mana Yunus menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui perantara ajudannya.
Tahap kedua terjadi pada November 2025. Namun, pada saat penyerahan uang senilai Rp 500 juta ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan uang tunai tersebut.
Artikel Terkait
5 Strategi Cerdas Berantas Korupsi di Indonesia: Mulai dari Diri Sendiri
Menteri Israel Sebut Hamas Serahkan Senjata Mustahil Seperti Timnas Israel Juara Piala Dunia
Jalan Kaki 15 Menit Non-Stop: Lebih Baik untuk Jantung daripada Jalan Pendek
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK: Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD