Retno Listyarti: Bahaya Bullying di Sekolah dan Cara Mencegahnya Menurut Ahli

- Sabtu, 08 November 2025 | 20:54 WIB
Retno Listyarti: Bahaya Bullying di Sekolah dan Cara Mencegahnya Menurut Ahli
Pentingnya Pencegahan Bullying di Sekolah Menurut Retno Listyarti

Retno Listyarti Ingatkan Sekolah Jangan Normalisasi Bullying

Pemerhati anak Retno Listyarti memberikan peringatan keras kepada sekolah untuk tidak menormalisasi praktik bullying. Peringatan ini disampaikan menanggapi insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, yang diduga kuat berkaitan dengan kasus perundungan.

Penanganan Kekerasan di Sekolah Masih Keliru

Retno menilai, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sering kali masih salah dan belum sepenuhnya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Menormalisasi bully di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik bagi korban, saksi, maupun pelaku. Bully sangat berbeda dengan bercanda. Dalam bercanda, kedua pihak tertawa bahagia, sedangkan dalam bullying, satu pihak tertawa dan pihak lain tersakiti serta tertindas,” tegas Retno.

Apresiasi dan Langkah Konkret Pemerintah DKI

Retno mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan surat edaran mengenai pengamanan sekolah pasca-insiden. Surat tersebut mewajibkan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman tanpa kekerasan.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan DKI harus memastikan implementasi surat edaran di semua jenjang pendidikan dengan memperkuat prinsip sekolah aman dan membentuk Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbudristek 46/2023: Aturan Lengkap untuk Tangani Kekerasan

“Permendikbudristek itu sudah lengkap dan detail dalam penanganan kekerasan, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan, kesimpulan, sampai rujukan termasuk pemulihan psikologis. Bahkan ada juknisnya yang lengkap,” tutur Retno.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa masih banyak sekolah yang belum memahami isi Permendikbudristek 46/2023. Aturan ini sebenarnya mengatur kewajiban pembentukan Tim PPK, penyediaan kanal pengaduan yang melindungi korban dan saksi, hingga penyelenggaraan kelas parenting dan pelatihan bagi tim sekolah.

Rekomendasi untuk Pencegahan dan Penanganan Bullying

Retno menyampaikan beberapa rekomendasi mendesak, di antaranya:

  • Penyelenggaraan pelatihan bagi kepala sekolah dan Tim PPK.
  • Pemberian pendampingan psikososial bagi siswa SMAN 72 yang terdampak insiden.
  • Pembentukan kanal pengaduan yang mudah diakses namun tetap menjaga kerahasiaan pelapor.

“Penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab Tim PPK. Karena itu, sangat mendesak agar Tim PPK mendapatkan pelatihan untuk memahami Permendikbudristek 46/2023,” jelasnya.

Retno menutup dengan pesan yang tegas: “Lebih baik mencegah daripada mengobati.”

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar