Permendikbudristek 46/2023: Aturan Lengkap untuk Tangani Kekerasan
“Permendikbudristek itu sudah lengkap dan detail dalam penanganan kekerasan, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan, kesimpulan, sampai rujukan termasuk pemulihan psikologis. Bahkan ada juknisnya yang lengkap,” tutur Retno.
Namun, ia menyoroti fakta bahwa masih banyak sekolah yang belum memahami isi Permendikbudristek 46/2023. Aturan ini sebenarnya mengatur kewajiban pembentukan Tim PPK, penyediaan kanal pengaduan yang melindungi korban dan saksi, hingga penyelenggaraan kelas parenting dan pelatihan bagi tim sekolah.
Rekomendasi untuk Pencegahan dan Penanganan Bullying
Retno menyampaikan beberapa rekomendasi mendesak, di antaranya:
- Penyelenggaraan pelatihan bagi kepala sekolah dan Tim PPK.
- Pemberian pendampingan psikososial bagi siswa SMAN 72 yang terdampak insiden.
- Pembentukan kanal pengaduan yang mudah diakses namun tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
“Penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab Tim PPK. Karena itu, sangat mendesak agar Tim PPK mendapatkan pelatihan untuk memahami Permendikbudristek 46/2023,” jelasnya.
Retno menutup dengan pesan yang tegas: “Lebih baik mencegah daripada mengobati.”
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi