Permendikbudristek 46/2023: Aturan Lengkap untuk Tangani Kekerasan
“Permendikbudristek itu sudah lengkap dan detail dalam penanganan kekerasan, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan, kesimpulan, sampai rujukan termasuk pemulihan psikologis. Bahkan ada juknisnya yang lengkap,” tutur Retno.
Namun, ia menyoroti fakta bahwa masih banyak sekolah yang belum memahami isi Permendikbudristek 46/2023. Aturan ini sebenarnya mengatur kewajiban pembentukan Tim PPK, penyediaan kanal pengaduan yang melindungi korban dan saksi, hingga penyelenggaraan kelas parenting dan pelatihan bagi tim sekolah.
Rekomendasi untuk Pencegahan dan Penanganan Bullying
Retno menyampaikan beberapa rekomendasi mendesak, di antaranya:
- Penyelenggaraan pelatihan bagi kepala sekolah dan Tim PPK.
- Pemberian pendampingan psikososial bagi siswa SMAN 72 yang terdampak insiden.
- Pembentukan kanal pengaduan yang mudah diakses namun tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
“Penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab Tim PPK. Karena itu, sangat mendesak agar Tim PPK mendapatkan pelatihan untuk memahami Permendikbudristek 46/2023,” jelasnya.
Retno menutup dengan pesan yang tegas: “Lebih baik mencegah daripada mengobati.”
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Kronologi Suap Jabatan & Proyek RSUD Rp 14 M
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Akademisi IAIN Ternate Soroti Pentingnya Kedewasaan Bangsa
Rizal Galih Raih IPK 4.00 di S2 UGM Cuma 22 Bulan, Ini Kunci Suksesnya
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi OTT Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD