Redenominasi Rupiah: RUU Perubahan Harga & Dampaknya 2026-2027
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah atau perubahan harga mata uang. Target penyelesaian aturan penting ini adalah pada periode 2026-2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Kebijakan redenominasi rupiah akan mengubah nilai nominal mata uang yang digunakan sehari-hari dengan memotong tiga angka nol. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Nilai tukar dan daya beli uang tersebut sebenarnya tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama redenominasi adalah untuk:
- Menciptakan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi Indonesia.
- Mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud perlindungan daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional.
Artikel Terkait
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dapat Apresiasi Tinggi: Teladan Pelayanan Masyarakat
Retno Listyarti: Bahaya Bullying di Sekolah dan Cara Mencegahnya Menurut Ahli
Jenazah Reno Syahputra Dewo Tiba di Surabaya, Ibu Pingsan Haru
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Temukan Serbuk Bahan Peledak di Rumah Terduga Pelaku