Redenominasi Rupiah: RUU Perubahan Harga & Dampaknya 2026-2027
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah atau perubahan harga mata uang. Target penyelesaian aturan penting ini adalah pada periode 2026-2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Kebijakan redenominasi rupiah akan mengubah nilai nominal mata uang yang digunakan sehari-hari dengan memotong tiga angka nol. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Nilai tukar dan daya beli uang tersebut sebenarnya tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama redenominasi adalah untuk:
- Menciptakan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi Indonesia.
- Mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud perlindungan daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional.
Artikel Terkait
Kemenhaj Beri Kelonggaran, Korban Bencana di Tiga Provinsi Bisa Lunasi Bipih Hingga 2026
Israel Pecah Belah Dunia Islam? Pengakuan Somaliland Picu Badai Diplomasi
Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina
Kiev Gelap dan Gersang di Musim Dingin, Serangan Rudal Rusia Tewaskan Satu Warga