Redenominasi Rupiah: RUU Perubahan Harga & Dampaknya 2026-2027
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah atau perubahan harga mata uang. Target penyelesaian aturan penting ini adalah pada periode 2026-2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Kebijakan redenominasi rupiah akan mengubah nilai nominal mata uang yang digunakan sehari-hari dengan memotong tiga angka nol. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Nilai tukar dan daya beli uang tersebut sebenarnya tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama redenominasi adalah untuk:
- Menciptakan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi Indonesia.
- Mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud perlindungan daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional.
Artikel Terkait
Program Magang Nasional 2025 Dibuka Lagi, 80.000 Lowor untuk Fresh Graduate
Survei Indikator: Kepuasan Publik ke Prabowo 77,7%, Pemberantasan Korupsi Jadi Isu Prioritas
Bayi Laki-laki Ditemukan di Kandang Sapi Lampung Utara, Polisi Selidiki
7 Rahasia Kecerdasan Orang Pendiam: Mengapa Mereka Sering Paling Pintar di Ruangan