Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 Orang Masih DPO
BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berinisial IR (25) berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung. IR merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi dengan senjata api rakitan. Satu anggota komplotannya, EW, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Penangkapan IR dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Saat penangkapan, polisi menyita bukti penting berupa senjata api rakitan jenis revolver dan kunci Letter T.
Modus Komplotan Pencuri Motor
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa IR dan EW merupakan sebuah kelompok. IR bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor, sementara EW bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejahatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung, dan masih terus kami dalami,” ujar Tilukay, seperti dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Artikel Terkait
Kronologi Kecelakaan Tambang Laut Bangka Barat: Pekerja Tewas Tertimbun di Dasar Laut
Pecalang Bali: Penjaga Adat, Ketertiban & Peran Vitalnya Saat Nyepi
Cucu Soeharto Dukung Gelar Pahlawan Nasional, Soroti Pembangunan 32 Tahun
Mendikdasmen Abdul Muti Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Data Terkini