Pengalaman Pribadi Gus Nur dengan Kasus Serupa
Gus Nur membagikan pengalaman pribadinya yang harus mendekam di penjara selama empat tahun dalam kasus serupa. Ia menjelaskan bahwa meskipun materi kasusnya tentang ijazah, fakta persidangan justru tidak membahas keaslian ijazah tersebut.
"Saya di penjara 4 tahun, dituntut 10 tahun sama jaksanya Divonis 6 tahun, di tingkat banding berkurang 2 tahun tinggal 4 tahun, hanya berdasarkan ijazah fotokopi," ungkap Gus Nur.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan kasusnya, tidak ada pembahasan mengenai keaslian ijazah dan tidak ada putusan tentang status ijazah tersebut. Gus Nur justru dituntut dengan pasulan penyebaran berita bohong dan kebencian.
Simak Video Pernyataan Lengkap Gus Nur
Untuk penjelasan lebih detail mengenai tanggapan Gus Nur terhadap kasus ini, simak video pernyataan lengkapnya di bawah ini:
Kasus penetapan tersangka yang melibatkan Roy Suryo, Dr. Tifa, Rismon, dan lima orang lainnya ini terus menjadi perbincangan publik. Gus Nur berharap penegakan hukum di Indonesia dapat dilakukan secara lebih adil dan independen di masa mendatang.
Artikel Terkait
Hening di Pelabuhan Lampulo: Nelayan Aceh Berhenti Melaut untuk Kenang Tsunami
Balig: Titik Awal Tanggung Jawab Syariat dalam Kehidupan Muslim
Atalia Praratya Berdoa di Tahun Baru, Sementara Isu Ridwan Kamil-Aura Kasih Masih Membara
Gugatan Cerai Melonjak: Perempuan Indonesia Kini Lebih Berani?