Kegeraman publik kembali muncul menyusul penanganan kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan. Kritik mereka terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi justru berbalik menjadikan mereka tersangka.
Banyak kalangan menilai proses hukum ini tidak berjalan normal dan netral. Polri dianggap fokus menyerang Roy Suryo Cs sebagai target kriminalisasi, alih-alih menyelidiki secara tuntas laporan yang diajukan mengenai keaslian ijazah tersebut.
Institusi Polri dinilai kebal terhadap kritik dan temuan dari netizen. Alih-alih mengusut dugaan kepalsuan, fokus justru terkesan melindungi pihak tertentu.
Kriminalisasi Kritik dan Masa Depan Reformasi Polri
Nasib Roy Suryo Cs mengingatkan pada kasus Bambang Tri dan Gus Nur beberapa tahun silam yang juga mempersoalkan hal serupa dan berakhir dengan kriminalisasi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, semangat perjuangan mereka tetap menyala. Dr. Tifa, salah satu pihak yang dilaporkan, menyatakan keyakinannya bahwa perjuangan menuju kebenaran harus terus dilakukan.
Seperti pesan mantan Presiden BJ Habibie, penjara dapat menghukum badan, tetapi tidak dapat membungkam suara kebenaran dan kritik untuk menegakkan keadilan.
Dukungan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan terus mengalir dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan reformasi hukum yang sesungguhnya. Perjuangan membela kebenaran harus terus dilanjutkan demi Indonesia yang lebih baik.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko