- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon H Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa)
Modus dan Bukti dalam Kasus Fitnah Ijazah
Kapolda menyatakan bahwa pihak penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Para pelaku diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Kronologi Kasus dan Penanganan Sebelumnya
Kasus tuduhan ijazah palsu ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim pun telah membuktikan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding, sehingga menepis semua tuduhan yang beredar.
Dengan ditetapkannya kedelapan orang ini sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas penyebaran berita fitnah dan hoaks yang dapat meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Ledakan Bom Molotov di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Penyebab Pelaku Diduga Korban Bullying, dan Jumlah Korban
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat
Krisis Keamanan Afrika Barat: Analisis Ancaman JNIM di Mali & Boko Haram di Nigeria
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku 17 Tahun Masih Dioperasi, 55 Korban Luka-luka