Tarif Parkir Kubu Raya Naik 2025: Dukung PAD & Perbaikan Pelayanan

- Jumat, 07 November 2025 | 13:18 WIB
Tarif Parkir Kubu Raya Naik 2025: Dukung PAD & Perbaikan Pelayanan

“Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir,” tegas Jonny.

Peningkatan Tarif Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan

Jonny juga menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diikuti dengan peningkatan pelayanan yang nyata. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa ketersediaan lahan parkir dan sistem pengelolaannya menjadi lebih baik. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak dalam penetapan tarif yang baru.

“Penetapan tarif harus adil dan proporsional. PAD yang diperoleh harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.

Tahap Selanjutnya Setelah Harmonisasi

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan materi muatan Raperbup telah memenuhi asas efektivitas, efisiensi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan disesuaikan dengan hasil pembahasan. Setelah seluruh koreksi dipenuhi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai dasar finalisasi peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.


Halaman:

Komentar