“Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir,” tegas Jonny.
Peningkatan Tarif Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan
Jonny juga menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diikuti dengan peningkatan pelayanan yang nyata. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa ketersediaan lahan parkir dan sistem pengelolaannya menjadi lebih baik. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak dalam penetapan tarif yang baru.
“Penetapan tarif harus adil dan proporsional. PAD yang diperoleh harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.
Tahap Selanjutnya Setelah Harmonisasi
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan materi muatan Raperbup telah memenuhi asas efektivitas, efisiensi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan disesuaikan dengan hasil pembahasan. Setelah seluruh koreksi dipenuhi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai dasar finalisasi peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Artikel Terkait
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat
Krisis Keamanan Afrika Barat: Analisis Ancaman JNIM di Mali & Boko Haram di Nigeria
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku 17 Tahun Masih Dioperasi, 55 Korban Luka-luka
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 3 Titik Lokasi, dan Jumlah Korban