MURIANETWORK.COM - Pemerintah sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap data peserta BPJS Kesehatan, menyusul ditemukannya ketimpangan dalam distribusi Bantuan Penerima Iuran (BPI). Evaluasi ini dilakukan setelah terungkap bahwa pada 2025, sekitar 54 juta warga miskin dan miskin ekstrem belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. Sementara itu, data menunjukkan sekitar 15 juta warga yang secara ekonomi mampu justru masih menikmati fasilitas iuran yang dibayar negara.
Ketimpangan Data dan Dampaknya
Fakta bahwa puluhan juta warga yang paling membutuhkan justru belum mendapatkan perlindungan kesehatan, sementara yang lebih mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan, menyisakan ironi yang dalam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi data dan efektivitas penyaluran program jaminan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui adanya masalah dalam sistem ini. "Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan masih menunggu," ungkapnya.
Sorotan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti aspek teknis yang bermasalah. Ia mengungkapkan, penonaktifan sepihak terhadap 11 juta peserta PBI dari total sekitar 96,8 juta peserta dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Padahal, menurut penjelasannya, tidak terjadi perubahan atau pemotongan anggaran untuk program ini sama sekali.
Purbaya menegaskan bahwa akar masalahnya terletak pada pelaksanaan di lapangan. "Masalahnya bukan di anggaran, tapi di operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi," ujarnya.
Dampak Keributan dan Langkah Mitigasi
Lebih lanjut, Purbaya menyayangkan keributan yang timbul justru merugikan negara. Ia menilai, kegaduhan publik yang terjadi tidak sebanding karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama, namun menimbulkan gejolak sosial.
"Kalau membuat pengeluaran negara lebih kecil, saya dukung. Ribut sedikit tidak apa-apa. Tapi ini uangnya sama, ribut lagi, saya rugi banyak," tegasnya.
Merespon situasi ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati langkah darurat. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan tersebut dijamin tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis selama tiga bulan ke depan. Kebijakan transisi ini diberlakukan untuk memberikan ruang bagi proses verifikasi dan validasi data yang lebih teliti, guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa mendatang.
Artikel Terkait
HKTI Salurkan Bantuan Lebih dari Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng
Andi Gani Nena Wea Kembali Pimpin ATUC, Soroti Isu Union Busting dan Perdamaian ASEAN
Narapidana Bebas Sementara Tewaskan Ibu, Istri, dan Putrinya di Ankara
Kejagung Ungkap Modus Ekspor Ilegal CPO Lewat Rekayasa Klasifikasi Limbah