KPK Sita CCTV dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk CCTV, dari rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (6/11) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Barang Bukti yang Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. "Di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (7/11). Barang bukti elektronik yang berhasil diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Operasi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan bersama dua orang lainnya: M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau).
Artikel Terkait
Universitas Terbuka Tuan Rumah AFSL 2025, Wadah Pemuda ASEAN Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan
Kerugian Telkom Rp 1,395 Triliun di TELE: Analisis Lengkap Skandal Investasi & Kaitannya dengan GOTO
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Korban Meninggal Ditiadakan, Ini Fakta Terbaru
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan