Revisi UU Pemilu 2026: Mengapa Sistem MMP Jadi Solusi Utama Atasi Politik Berbiaya Tinggi
Revisi Undang-Undang Pemilu atau RUU Politik pada tahun 2026 harus menjadi prioritas strategis di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembenahan sistem politik ini adalah syarat mutlak agar program strategis pemerintah tidak tersandera oleh biaya politik tinggi dan ketidakefisienan struktural.
Tekanan Sistemik Politik Transaksional di Indonesia
Sistem politik Indonesia saat ini mengalami tekanan akut akibat praktik politik transaksional yang kian sistemik. Hal ini memaksa setiap kontestasi politik menjadi ajang kompetisi finansial tanpa batas. Revisi UU Pemilu bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi langkah penyelamatan bagi masa depan demokrasi dan stabilitas fiskal negara.
Politik Berbiaya Tinggi: Produk Sistem Proporsional Terbuka
Fenomena politik berbiaya tinggi adalah produk langsung dari sistem proporsional terbuka. Selama dua dekade, sistem ini membentuk budaya politik transaksional "beli putus". Calon legislatif dari partai yang sama saling bersaing, mendorong mereka menghabiskan dana miliaran rupiah demi popularitas individu.
Akibatnya, orientasi politik bergeser dari representasi publik menjadi survival personal. Pola ini menciptakan siklus politik yang mahal, tidak efisien, dan rentan korupsi. Urgensi pembaruan sistem menjadi tak terelakkan.
Sistem Mixed Member Proportional (MMP): Solusi Transformasional
Salah satu solusi konseptual yang realistis adalah mengadopsi model Mixed Member Proportional atau sistem MMP. Sistem ini telah terbukti berhasil di Selandia Baru dan beberapa negara maju lainnya.
Dalam sistem MMP, setiap pemilih memiliki dua suara: satu untuk partai politik dan satu untuk calon atau kader populer. Formula ini mengombinasikan kekuatan sistem proporsional tertutup dengan sistem distrik yang menjaga akuntabilitas langsung antara wakil rakyat dan pemilih.
Implementasi sistem MMP akan menghasilkan efisiensi tata kelola pemilu, mengakhiri fragmentasi politik tidak produktif, memperkuat loyalitas kader terhadap partai, dan menekan biaya kampanye secara signifikan.
Tiga Pilar Reformasi Struktural dalam Revisi UU Pemilu
Reformasi pemilu tidak boleh berhenti pada desain sistem semata. Revisi UU Pemilu perlu menyentuh tiga dimensi struktural:
1. Penguatan Aktor Politik
Partai politik harus diperkuat secara institusional. Peninjauan ulang ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold penting dilakukan untuk mengakomodir suara rakyat secara proporsional dan mengurangi suara yang terbuang.
2. Efisiensi Manajemen Pemilu
RUU Pemilu harus berani mengadopsi sistem pemilu digital dan penguatan peran penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan kuat.
3. Penegakan Keadilan Pemilu
Reformasi harus dirancang untuk memberantas politik uang dan premanisme yang menjadi wajah kelam demokrasi lokal. Sistem MMP memberi ruang bagi partai untuk kembali menjadi tulang punggung demokrasi dengan kaderisasi yang permanen.
Dampak Kegagalan Revisi UU Pemilu bagi Masa Depan Indonesia
Kegagalan merevisi UU Pemilu berarti membiarkan sistem lama terus menimbulkan ongkos sosial dan ekonomi tinggi. Pemilu 2029 berpotensi mengulang pola sama: politik uang masif, fragmentasi koalisi ekstrem, dan instabilitas pasca-pemilihan.
Kondisi ini akan menekan kemampuan fiskal negara dan menghambat realisasi program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan pemerataan pembangunan nasional.
Kesimpulan: Reformasi Politik sebagai Fondasi Visi Indonesia Maju
Revisi UU Pemilu harus dipandang bukan sekadar agenda teknis, melainkan fondasi dari visi besar Prabowo-Gibran untuk membangun Indonesia yang kuat, efisien, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi.
Dengan mengadopsi sistem campuran MMP yang teruji dan melaksanakan tiga pilar reformasi struktural, Indonesia dapat keluar dari perangkap demokrasi mahal menuju tatanan politik yang lebih adil, rasional, dan produktif. Reformasi pemilu adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan demokrasi benar-benar bekerja bagi rakyat, bukan bagi segelintir elite.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti
Timnas Futsal Indonesia Tumbang dari Iran di Final AFC Asian Cup Lewat Drama Adu Penalti
Panglima TNI Rotasi 99 Perwira, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil