4 Anggota Polri Nunukan Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Etik
Bareskrim Polri memutuskan empat anggota Polri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba hanya akan menerima sanksi etik. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam menyimpulkan belum terpenuhinya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Alasan Hukum Tidak Ditemukannya Unsur Pidana
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan secara rinci dasar hukum keputusan ini. Menurutnya, proses hukum pidana memerlukan adanya tindak pidana awal yang dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.
"Pidananya belum terpenuhi karena tidak ada tindak pidana awal. Jadi dikenakan kode etik Polri," tegas Eko dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Proses Sidang Etik dan Kemungkinan Perkembangan Kasus
Keempat anggota yang terlibat kini telah resmi dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Brigjen Eko menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan pidana.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik