4 Anggota Polri Nunukan Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Etik
Bareskrim Polri memutuskan empat anggota Polri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba hanya akan menerima sanksi etik. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam menyimpulkan belum terpenuhinya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Alasan Hukum Tidak Ditemukannya Unsur Pidana
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan secara rinci dasar hukum keputusan ini. Menurutnya, proses hukum pidana memerlukan adanya tindak pidana awal yang dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.
"Pidananya belum terpenuhi karena tidak ada tindak pidana awal. Jadi dikenakan kode etik Polri," tegas Eko dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Proses Sidang Etik dan Kemungkinan Perkembangan Kasus
Keempat anggota yang terlibat kini telah resmi dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Brigjen Eko menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan pidana.
Faktor waktu juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini. Dugaan penyelundupan barang bukti narkoba ini disebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, menyulitkan proses pembuktian unsur-unsur hukum yang diperlukan.
Komitmen Tegas Kapolri Terhadap Anggota Terlibat Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmen tegasnya terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Dalam pernyataannya di Indonesia Arena, Kamis (10/7/2025), Sigit menegaskan standar profesionalisme yang tinggi.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dan pidanakan," tegas Kapolri.
Sigit juga menekankan konsistensi Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melanggar, baik dalam kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya. Komitmen ini disebut berlaku terus menerus tanpa pandang bulu.
"Dari dulu kita konsisten. Anggota yang melanggar harus ditindak tegas, dan itu tetap berlaku sampai sekarang," pungkasnya.
Kasus di Nunukan ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum di internal Polri, khususnya dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Manchester United Tertahan di Peringkat Ketiga Usai Ditahan Imbang Sunderland
Prabowo Canangkan Pembangunan 1.582 Kapal Ikan untuk Nelayan, Tegaskan Laut Indonesia Tak Boleh Dinikmati Kapal Asing
RB Leipzig Taklukkan St. Pauli 2-1, Jaga Asa ke Liga Champions
Persis Solo vs Persebaya Berakhir Imbang 0-0, Peluang di Papan Atas dan Bawah Masih Terbuka