Setelah dikembalikan pada Februari 2023, mobil tersebut digadaikan kepada Entang tanpa persetujuan PT Adira dengan nilai Rp 37.000.000. Tindakan ini menyebabkan PT Adira mengalami kerugian sebesar Rp 117.262.021.
Keterlibatan Suami dalam Kasus Fidusia
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Neni mengungkapkan bahwa pengajuan kredit dilakukan di bawah tekanan suami. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit tersebut.
"Yang menggunakan mobil sehari-hari adalah suaminya. Yang membayar angsuran adalah suaminya. Yang menggadaikan mobil tersebut itu adalah suaminya. Yang menerima uang gadai pun adalah suaminya," tegas Syarif.
Neni baru mengetahui tentang penggadaian mobil setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan kendaraan.
Kasus ini kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Karawang dengan dakwaan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Artikel Terkait
Nordik: Rahasia Kawasan yang Tak Lagi Anggap Tetangga Sebagai Ancaman
Dua Pendaki Sleman Hilang di Lereng Merapi, Pencarian Masih Digencarkan
Kisah Sutiadi: Selamat dari Maut di Tikungan Maut Tol Krapyak
Gibran Minta Maaf, Penanganan Bencana di Sumatera Dinilai Belum Optimal