Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Bamsoet Yakin Prabowo Tak Akan Ragu
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Keyakinan ini didasari oleh proses politik dan dukungan hukum yang telah matang di Sidang Paripurna MPR RI.
Sidang paripurna yang melibatkan seluruh fraksi DPR RI dan DPD RI dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan MPR RI sebelumnya yang memulihkan nama baik Presiden pertama Soekarno dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum, politik, maupun administratif bagi negara untuk memberikan penghormatan tertinggi ini kepada Soeharto.
Konsensus Politik dan Dukungan MPR RI
Keputusan ini disahkan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR. Bamsoet menjelaskan bahwa prosesnya telah melalui serangkaian rapat intensif. Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024 menjadi forum penting yang melahirkan konsensus nasional.
"Setelah MPR RI periode 2019-2024 memulihkan nama baik mantan Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid serta mencabut nama mantan Presiden Soeharto dari pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, maka tidak ada lagi penghalang hukum atau politik. Kini saatnya bangsa ini memberikan penghormatan yang pantas," ujar Bamsoet.
Dia menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki dasar moral dan historis yang kuat. Seluruh kriteria dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga dinilai telah terpenuhi oleh Soeharto.
Artikel Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban, dan Fakta Terbaru
BEM PTAI Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tersangka
Kapolri Sigit Pastikan Kesiapan Polda Jabar Hadapi Bencana Alam 2025
9 TPS Liar di Jakarta Barat Ditutup, Lahan Dikonversi jadi Urban Farming