Utang Proyek Wuzz: Tanggung Jawab Pribadi atau Beban Negara?

- Kamis, 06 November 2025 | 15:40 WIB
Utang Proyek Wuzz: Tanggung Jawab Pribadi atau Beban Negara?

Proyek Wuzz dan Pertanggungjawaban Utang ke Negara

Pernyataan "Saya yang akan bertanggung jawab" dari pejabat publik terkait utang Wuzz menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah tanggung jawab tersebut bersifat pribadi atau mewakili posisi sebagai pejabat negara?

Perbedaan Tanggung Jawab Pribadi dan Jabatan

Jika tanggung jawab utang Wuzz diambil secara pribadi, hal ini tentu disambut positif. Namun jika yang dimaksud adalah tanggung jawab sebagai pejabat publik, maka utang tersebut berpotensi menjadi beban negara dan masyarakat.

Status Kerjasama Proyek Wuzz

Proyek Wuzz sejak awal ditegaskan sebagai kerjasama Business to Business (B-to-B). Dalam prinsip B-to-B, hak dan tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di pihak badan usaha pengelola, bukan pemerintah.

Fakta Kepemilikan Wuzz

Fakta menunjukkan bahwa pemegang saham terbesar Wuzz adalah konsorsium BUMN dengan inisiator dari kalangan pemerintahan. Auditor mencatat Wuzz tidak mampu melanjutkan operasional tanpa restrukturisasi utang besar-besaran.

Dampak pada Keuangan Negara

Penyuntikan modal tambahan untuk menyelamatkan Wuzz berpotensi menggunakan anggaran negara dari pajak publik. Kondisi ini memerlukan transparansi dan audit mendalam terhadap pembengkakan biaya proyek hampir 100%.

Pentingnya Audit Independen

Diperlukan audit komprehensif oleh auditor independen untuk mengungkap penyebab pembengkakan biaya proyek Wuzz. Jika ditemukan indikasi mark-up atau korupsi, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Evaluasi Proyek Ambisius

Proyek Wuzz sejak awal dinilai terlalu ambisius dan berpotensi bermasalah. Analoginya seperti keluarga dengan rumah sederhana yang memaksakan memiliki mobil mewah melalui utang, hanya untuk memenuhi ambisi pribadi.

Pelajaran untuk Tata Kelola Negara

Negara tidak seharusnya membiasakan diri menanggung akibat dari ambisi pribadi pejabat. Setiap kebijakan harus melalui pertimbangan matang dengan memprioritaskan kepentingan publik.

Wendra Setiawan

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar