KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Prajurit TNI AD Tak Boleh Berkhianat: Ini Arahan Lengkapnya

- Kamis, 06 November 2025 | 10:50 WIB
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Prajurit TNI AD Tak Boleh Berkhianat: Ini Arahan Lengkapnya

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Prajurit TNI AD Tidak Boleh Berkhianat

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dengan tegas menyatakan bahwa seorang prajurit TNI AD tidak boleh berkhianat terhadap sumpahnya sebagai tentara Republik Indonesia.

Pernyataan penting ini disampaikan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) dalam kunjungan kerjanya di Makodam II/Sriwijaya, Palembang, pada Rabu (5/11/2025). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Persit KCK, Ny. Uli Simanjuntak.

Pentingnya Loyalitas dan Kekompakan Prajurit TNI AD

Dalam arahannya, Jenderal Maruli Simanjuntak mengingatkan seluruh jajaran tentang pentingnya menjaga loyalitas dan kekompakan di lingkungan TNI AD. Dia menekankan bahwa semangat kebersamaan dan kesetiaan yang tegak lurus kepada bangsa dan negara merupakan fondasi utama kekuatan Angkatan Darat Indonesia.

"Yang penting kita semua Angkatan Darat harus kompak, tentara tidak boleh berkhianat, tegak lurus semuanya (loyalitas), apapun yang terjadi tegak lurus, tidak usah ikut gosip-gosip segala macam. Kalau kita kompak semua, tidak akan ada apa-apa di Indonesia ini. Jangan sampai terpengaruh oleh segala macam pengaruh apapun. Kita sudah komitmen jadi tentara. Kita yakini dan bangga beberapa tahun ke depan tentara akan semakin baik," tegas KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan Keluarga

Selain menekankan aspek loyalitas, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga memastikan bahwa pimpinan TNI AD akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya. Salah satu program nyata yang sedang dijalankan adalah pembangunan dan renovasi rumah dinas maupun rumah non-dinas (rumah pribadi) yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).


Halaman:

Komentar