Rektor Paramadina Usulkan Pilkada Jalan Tengah untuk Putus Rantai Cukong

- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:00 WIB
Rektor Paramadina Usulkan Pilkada Jalan Tengah untuk Putus Rantai Cukong
Usulan Pilkada Jalan Tengah

Rektor Paramadina Usul "Pilkada Jalan Tengah" untuk Potong Ketergantungan pada Cukong

Jakarta, 30 Desember 2025 – Biaya politik yang melambung tinggi dan praktik politik uang dalam Pilkada langsung terus jadi momok. Menanggapi persoalan ini, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, punya usulan yang cukup mengejutkan: sebuah skema bernama "Pilkada Jalan Tengah".

Gagasan ini, yang ia sebut sebagai Metode Campuran, dirancang untuk membenahi demokrasi sekaligus menekan ongkos politik yang sudah dianggap tidak wajar. Intinya, sistem ini ingin mencari titik temu.

Menurut Prof. Didik, skema ini berjalan dalam dua tahap yang saling mengisi. Tahap pertama sepenuhnya ada di tangan rakyat, tapi lewat jalur yang sudah ada.

"Tahap pertama adalah tahap elektoral di dalam pileg. Tiga calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis jadi kandidat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota," jelasnya.

Nah, setelah DPRD terbentuk, barulah proses masuk ke tahap kedua atau tahap institusional. Di sinian peran dewan perwakilan rakyat daerah bekerja. Mereka yang akan memilih satu dari tiga kandidat tadi untuk menduduki posisi puncak.

Prof. Didik bersikukuh metode ini tak mengurangi kedaulatan rakyat. Bagaimanapun, masyarakat tetap menentukan siapa tiga nama teratas itu. Kandidat yang akhirnya terpilih punya legitimasi elektoral yang nyata, bukan cuma hasil lobi di belakang layar. "Ini bukan balik ke pilkada tertutup ala Orde Baru," tegasnya. Ia menyebutnya sebagai demokrasi berlapis atau two-step legitimacy, sebuah cara untuk menghindari pemilihan langsung yang rawan dicemari uang.

Di sisi lain, poin yang paling digarisbawahi adalah soal efisiensi. Biaya politik diyakini bisa ditekan drastis. Kritiknya terhadap sistem langsung saat ini cukup pedas.

Ia menilai pilkada langsung justru memicu perlombaan dana yang tidak sehat. Kampanye jadi sangat mahal, bersaing dengan cara-cara kotor, dan uang pun berbicara sangat lantang. Praktik ini, pada ujungnya, merusak tatanan.

"Proses pilkada yang terjadi adalah praktek ilegal, pelacuran politik. Yang punya uang bisa beli suara dan setelah terpilih harus kembalikan dana kampanye itu lewat korupsi. Demokrasi langsung model begini akhirnya bikin kandidat tergantung sama cukong," tegas Prof. Didik J. Rachbini.

Lantas, bagaimana mencegah politik uang hanya berpindah ke ruang sidang DPRD? Prof. Didik punya gambaran aturan yang ketat, mirip pemilihan Paus. Anggota DPRD yang punya hak suara harus dikendalikan. Misalnya, dengan pemasangan CCTV di rumah mereka, dikarantina di kantor DPRD atau hotel tertentu di bawah pengawasan KPK. Pengawasan lembaga hukum seperti KPK dan Kejaksaan dianggap mutlak, mengingat pemilihnya hanya 50-100 orang, sehingga lebih mudah dikontrol.

Agar transparan, pemungutan suara di DPRD harus terbuka dan disiarkan langsung ke publik. Aturan mainnya harus dituangkan dalam Undang-Undang. Juga diperlukan larangan keras transaksi politik, pemeriksaan rekam jejak, dan uji publik bagi ketiga kandidat. Sanksi pidana untuk suap pemilihan harus berat. Saksi dari aparat hukum hingga masyarakat sipil dan kampus harus hadir mengawal.

Memang, dalam usulan ini partisipasi rakyat agak bergeser. Namun, Prof. Didik memproyeksikan, dibanding pilkada langsung yang berisiko tinggi, metode campuran punya biaya politik lebih rendah dengan risiko politik uang yang medium. Peran DPRD menguat, proses seleksi tidak cuma soal popularitas tapi juga pertimbangan kualitas di lembaga. Risiko oligarki pun bergeser ke parlemen yang, setidaknya secara teori, lebih mudah diawasi.

Harapannya jelas: Indonesia bisa keluar dari lingkaran setan biaya politik gila-gilaan. Dan yang paling utama, tercipta pemerintahan daerah yang lebih bersih dan punya integritas.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar