DPR Potong Dana Reses Anggota Drastis, dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Juta

- Kamis, 06 November 2025 | 10:00 WIB
DPR Potong Dana Reses Anggota Drastis, dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Juta

DPR Potong Dana Reses Anggota, Turun Drastis Jadi Rp 500 Juta

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memotong dana reses anggota DPR. Berdasarkan keputusan MKD, dana reses kini dipotong dan dibatasi hanya untuk 22 titik kunjungan.

Dasco menjelaskan bahwa MKD memeriksa perkara ini tanpa adanya aduan dari masyarakat. Pemeriksaan dilakukan karena dinamika dan isu publik yang berkembang terkait penggunaan dana reses yang dinilai berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Dengan pemotongan titik reses menjadi 22 titik, terjadi pengurangan anggaran yang signifikan. Dasco menyebutkan komponen biaya reses turun drastis dari sebelumnya Rp 702 juta menjadi sekitar Rp 500 juta saja.

Menurut Dasco, salah satu pertimbangan utama MKD adalah efektivitas kunjungan di daerah pemilihan. Keputusan untuk memotong jumlah titik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, Dasco menegaskan bahwa putusan MKD ini bersifat final dan mengikat. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk segera mematuhi dan menjalankan putusan tersebut dengan tidak mengeluarkan anggaran reses yang melebihi ketentuan baru.

Komentar