KPK Jelaskan Alasan Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Setelah Lewat 1x24 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumuman status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka yang dilakukan lebih dari 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT). Pengumuman resmi baru disampaikan pada Rabu, 5 November 2025, padahal OTT telah dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025.
Alasan Teknis Penundaan Pengumuman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pengumuman status tersangka Abdul Wahid hanya berkaitan dengan hal teknis dan bukan masalah yuridis. "Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP," jelas Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tanak memaparkan bahwa aturan dalam KUHAP hanya mewajibkan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan guna mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi. Setelah alat bukti dianggap cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.
Proses Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Riau
KPK berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam pasca OTT. Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah:
- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS)
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN)
Tanak menekankan bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. "KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," tegasnya.
Pemeriksaan Berakhir Dini Hari
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi tambahan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap dan satu orang yang menyerahkan diri baru selesai pada Rabu (5/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu 5/11) untuk pengumumannya," ujar Asep, memperkuat alasan teknis di balik waktu pengumuman.
Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Berikut adalah kronologi lengkap Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Gubernur Riau:
- 3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT.
- 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka namun belum merilis detail ke publik.
- 5 November 2025: KPK secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pemprov Riau.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengindikasikan adanya praktik pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026