Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif untuk menjawab tantangan global dan dinamika masyarakat, bukan upaya melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, revisi UU HAM ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masalah-masalah baru yang tidak terjawab oleh undang-undang lama.
Ia menegaskan bahwa justru melalui revisi ini, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring dengan meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Fungsi Komnas HAM Sebagai State Auxiliary Body
Ifdhal menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM berposisi sebagai state auxiliary body yang independen. Fungsinya utamanya adalah sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
Peran ini mencakup mengritisi kebijakan pemerintah terkait HAM, melakukan investigasi atas pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional.
Sinergi Komnas HAM dan Kementerian HAM
Ditekankan bahwa kehadiran Kementerian HAM justru dimaksudkan untuk memastikan rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian atau lembaga terkait.
"Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," jelas Ifdhal.
Artikel Terkait
Pilot Kunci Kokpit di Mexico City, Protes Gaji Tertunda Lima Bulan
Menyelamatkan Jiwa di Tengah Puing: Pertolongan Pertama untuk Trauma Pasca Bencana
Prabowo Tegaskan Loyalitas Menteri Bukan untuk Dirinya, tapi untuk Rakyat
Diskusi Buku Reset Indonesia di Madiun Dibubarkan Paksa, Panitia Bingung