Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif untuk menjawab tantangan global dan dinamika masyarakat, bukan upaya melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, revisi UU HAM ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masalah-masalah baru yang tidak terjawab oleh undang-undang lama.
Ia menegaskan bahwa justru melalui revisi ini, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring dengan meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Fungsi Komnas HAM Sebagai State Auxiliary Body
Ifdhal menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM berposisi sebagai state auxiliary body yang independen. Fungsinya utamanya adalah sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
Peran ini mencakup mengritisi kebijakan pemerintah terkait HAM, melakukan investigasi atas pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional.
Sinergi Komnas HAM dan Kementerian HAM
Ditekankan bahwa kehadiran Kementerian HAM justru dimaksudkan untuk memastikan rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian atau lembaga terkait.
"Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," jelas Ifdhal.
Tiga Pilar Penguatan Komnas HAM dalam Revisi UU
Kementerian HAM menegaskan Komnas HAM sebagai pilar penting dalam penegakan HAM nasional. Penguatannya akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
- Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
- Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah.
- Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara yang bebas dari intervensi politik.
Mekanisme Pemilihan Anggota Komnas HAM yang Diperkuat
Mengenai mekanisme pemilihan anggota, Ifdhal Kasim memaparkan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM. Hasil keputusan paripurna ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Dengan mekanisme ini, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat. Hasil seleksi pansel kemudian diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas HAM secara definitif, sehingga revisi UU ini diklaim tidak membuka ruang intervensi pemerintah.
Proses Revisi yang Melibatkan Multipihak
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka