Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Hasil putusan sidang MKD menunjukkan vonis yang berbeda untuk kelima anggota dewan tersebut. Dua di antaranya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. Keputusan ini memulihkan status mereka sebagai anggota DPR secara penuh.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya menerima sanksi berupa pemberhentian sementara (nonaktif). Nafa Urbach mendapatkan hukuman nonaktif selama 3 bulan, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, dan Eko Patrio menerima sanksi nonaktif selama 4 bulan. Putusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan etika dan aturan di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Maladewa Larang Merokok Bagi Generasi Muda: Jadi Negara Pertama di Dunia
Banjir Lahar Dingin Semeru Terkini: Jalan Putus dan 3 Dusun Terisolasi
DPR RI Kawal APBN 2025-2026 untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Pembebasan Retribusi PBG: Solusi Mudah Bangun Rumah bagi MBR