MUI Tegaskan Peran Keluarga Krusial Dampingi PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Maya

- Minggu, 29 Maret 2026 | 12:45 WIB
MUI Tegaskan Peran Keluarga Krusial Dampingi PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Maya

Di tengah derasnya arus informasi digital, orang tua dituntut untuk lebih waspada. Itulah pesan inti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan yang resmi berlaku sejak Sabtu (28/3/2026) ini memang dibuat untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya, mulai dari perundungan siber, penipuan, sampai konten pornografi.

Namun begitu, MUI menegaskan bahwa peraturan negara saja tidak cukup. Peran keluarga, menurut mereka, jauh lebih krusial.

“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (29/3).

Dia menambahkan, “Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga.”

Pernyataan itu disampaikannya dari Jakarta, seperti dilansir Antara.

Bagi MUI, langkah pemerintah ini bukan sekadar aturan biasa. Mereka melihatnya sebagai perwujudan nyata dari prinsip kemaslahatan dalam fikih, khususnya upaya menjaga keturunan atau hifzhun nasal. Intinya, melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan yang mendasar.

“Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis korporasi global,” tegas Zainut.

Nada tegas itu juga ditujukan langsung kepada para pemain besar di industri digital. MUI mendesak platform-platform global untuk segera menaati PP Tunas yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto ini. Pesannya jelas: Indonesia bukan hanya pasar yang menggiurkan, tapi juga punya tanggung jawab moral untuk dijaga.

“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak,” kata Zainut.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan.”

Dia bahkan menyebut bahwa membiarkan platform tidak patuh sama saja dengan membiarkan bahaya (dharar) merusak moral generasi muda. Karena itu, MUI sepenuhnya mendukung jika pemerintah nantinya mengambil tindakan tegas.

“Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” pungkas Zainut.

Jadi, pesannya bergema dua arah: ke dalam keluarga untuk membangun literasi dan pengawasan, dan ke luar kepada korporasi digital untuk taat aturan. Semuanya berujung pada satu titik: menyelamatkan anak-anak dari sisi gelap dunia maya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar