DPP IMM Kritik Kuota Internet Hangus: Rugikan Rp 63 Triliun, Solusinya?

- Rabu, 05 November 2025 | 15:30 WIB
DPP IMM Kritik Kuota Internet Hangus: Rugikan Rp 63 Triliun, Solusinya?
DPP IMM Kritik Keras Kuota Internet Hangus: Kerugian Rp 63 Triliun & Solusinya

DPP IMM Kritik Keras Praktik Kuota Internet Hangus, Kerugian Masyarakat Capai Rp 63 Triliun

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Media dan Komunikasi menyuarakan kritik keras terhadap sistem kuota internet hangus yang dinilai merugikan masyarakat. Persoalan kuota internet hangus ini hingga kini belum menemui solusi yang adil bagi konsumen.

Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Kuota Hangus

Berdasarkan data Indonesia Audit Watch (IAW), nilai kerugian masyarakat akibat sisa kuota internet yang hangus setiap tahunnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 63 triliun. Angka ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen di sektor digital Indonesia.

Suara DPP IMM: Ketimpangan Digital yang Nyata

Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi DPP IMM, Irfani Maulana, menyatakan bahwa fenomena kuota hangus ini merupakan bentuk ketimpangan digital yang nyata. Praktik masa aktif kuota yang merugikan masyarakat ini dinilai bertentangan dengan semangat transformasi digital nasional.

"Ketika negara mendorong digitalisasi di segala sektor, seharusnya rakyat mendapat perlindungan, bukan justru kerugian. Rp63 triliun kuota hangus setiap tahun berarti Rp63 triliun uang rakyat yang tidak pernah kembali manfaatnya," tegas Irfani di Jakarta.

Perbandingan dengan Standar Internasional

Menurut berbagai laporan, sistem masa aktif kuota yang diterapkan sebagian besar operator seluler di Indonesia menyebabkan pelanggan kehilangan hak akses data meskipun masa pakainya belum habis. Padahal, di banyak negara lain, sistem "data rollover" atau pengalihan sisa kuota ke bulan berikutnya sudah menjadi standar perlindungan konsumen.

Desakan untuk Kemenkominfo

Irfani menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengakhiri praktik kuota hangus yang merugikan publik kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang berwenang penuh mengatur, mengawasi, dan menegakkan keadilan di sektor digital.

"Kemenkominfo memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan digital berpihak pada kepentingan publik. Negara tidak boleh membiarkan praktik operator yang merugikan masyarakat terus berjalan. Keadilan digital harus menjadi arah baru kebijakan nasional," lanjutnya.

Ketimpangan Tarif dan Kualitas Internet Indonesia

Selain masalah kuota hangus, DPP IMM juga menyoroti ketimpangan tarif dan kualitas akses internet di Indonesia. Berdasarkan data Ookla Speedtest Global Index, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 45,01 Mbps, tertinggal jauh dibanding Vietnam (152,17 Mbps) dan Malaysia (143,56 Mbps).

"Digitalisasi seharusnya menjadi sarana pemerataan, bukan sumber ketimpangan baru. Mahasiswa di kota besar mungkin tidak merasakannya, tapi bagi pelajar di pelosok, kuota hangus atau sinyal lemah bisa berarti kehilangan kesempatan belajar dan bekerja," ujarnya.

Solusi dan Rekomendasi DPP IMM

DPP IMM menegaskan bahwa keadilan digital harus menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Untuk itu, DPP IMM mendorong beberapa langkah konkret:

  • Kemenkominfo segera menetapkan regulasi baru yang mewajibkan mekanisme rollover kuota secara otomatis dan transparan
  • Operator melaporkan sistem penggunaan data kepada publik secara berkala
  • DPR RI melalui Komisi I melakukan audit terbuka terhadap praktik kuota hangus dan struktur tarif data seluler
  • Operator telekomunikasi menyediakan opsi pengalihan sisa kuota tanpa biaya tambahan

"Kedaulatan digital Indonesia tidak hanya diukur dari banyaknya menara atau satelit, tetapi dari sejauh mana rakyatnya diperlakukan dengan adil di ruang digital," pungkas Irfani.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar