Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat Terjerat Korupsi, KPK Prihatin

- Rabu, 05 November 2025 | 00:54 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat Terjerat Korupsi, KPK Prihatin

KPK Prihatin, Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan mendalam setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi gubernur keempat dari provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi. Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Provinsi Riau.

Rekam Jejak Korupsi Gubernur Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ini merupakan kali keempat seorang Gubernur Riau ditangani KPK. "Kalau tidak salah hitung, ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," ujar Budi Prasetyo.

Berikut daftar mantan Gubernur Riau yang sebelumnya telah dijerat KPK:

  • Saleh Djasit (1998–2003): Kasus korupsi mobil pemadam kebakaran
  • Rusli Zainal (2003–2013): Terlibat kasus korupsi PON XVIII dan penerbitan izin usaha kehutanan
  • Annas Maamun (2014–2016): Terjerat OTT terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri

Peringatan KPK untuk Pemerintah Provinsi Riau

KPK mengingatkan Pemprov Riau untuk segera melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. "Penting untuk pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola," tegas Budi.

Upaya Pencegahan Korupsi oleh KPK

KPK menjelaskan bahwa mereka secara intensif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup). Lembaga antirasuah ini turun ke lapangan untuk mengidentifikasi sektor-sektor berisiko tinggi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk melalui Survei Penilaian Integritas.

Status Terkini Kasus Abdul Wahid

Abdul Wahid terjaring OTT terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan intensif bersama sembilan orang lainnya. KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun identitas dan jumlah pasti akan diumumkan kemudian.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar