Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Penahanan dilakukan usai kelima tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11). Kelima individu tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Berikut daftar lima tersangka yang ditahan KPK:
- Roespandi – Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian Rendy Hidayat – Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022
- As’al Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara
Dalam pantauan langsung di Gedung KPK, kelima tersangka terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Kondisi mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan dalam keadaan terborgol.
Artikel Terkait
3 Zona Megathrust Indonesia Berpotensi Gempa Besar, BMKG Ungkap Lokasinya
Strategi Psikologi Konsumen untuk Bisnis Sukses di Indonesia
Fadli Zon: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari