Berdasarkan pantauan lapangan, proyek reklamasi PIK-2 masih berjalan meskipun status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dicabut. Pagar laut masih banyak ditemukan di perairan Utara Tangerang, dengan sebagian wilayah laut sudah direklamasi.
Fakta Lapangan Proyek PIK-2
Proyek PSN PIK-2 Tropical Coasland seluas 1.755 hektar, dimana 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, sekitar 400 hektar sudah dicaplok proyek PIK-2.
Data menunjukkan terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sepanjang pagar laut, dengan 234 milik PT IAM, 20 milik PT CIS, dan 9 milik perorangan. Hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh Agung Sedayu Group.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah
Masyarakat menunggu komitmen nyata Presiden Prabowo dalam melindungi rakyat Banten dari dampak proyek PIK-2. Kedaulatan negara di wilayah Banten harus dijaga dari praktik perampasan tanah oleh oligarki.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan inspeksi langsung ke kawasan PIK-2 untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Chappelle Balas Kritik Bill Maher dengan Data yang Menohok
Wajah Kelam Sawit Ilegal: 9 Juta Hektare Tanpa Pajak dan Jejak Hantu
Virgoun Geram, Tolak Dikaitkan dengan Setiap Masalah Inara Rusli
Antara Janji dan Realita: Refleksi Akhir Tahun yang Tak Sampai ke Warga