Berdasarkan pantauan lapangan, proyek reklamasi PIK-2 masih berjalan meskipun status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dicabut. Pagar laut masih banyak ditemukan di perairan Utara Tangerang, dengan sebagian wilayah laut sudah direklamasi.
Fakta Lapangan Proyek PIK-2
Proyek PSN PIK-2 Tropical Coasland seluas 1.755 hektar, dimana 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, sekitar 400 hektar sudah dicaplok proyek PIK-2.
Data menunjukkan terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sepanjang pagar laut, dengan 234 milik PT IAM, 20 milik PT CIS, dan 9 milik perorangan. Hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh Agung Sedayu Group.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah
Masyarakat menunggu komitmen nyata Presiden Prabowo dalam melindungi rakyat Banten dari dampak proyek PIK-2. Kedaulatan negara di wilayah Banten harus dijaga dari praktik perampasan tanah oleh oligarki.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan inspeksi langsung ke kawasan PIK-2 untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS