Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung: Mantan Suami Bunuh Mantan Istri Gara-gara Tuduh Selingkuh
Sebuah peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung. Seorang wanita berinisial TF (31) tewas dibunuh secara brutal oleh mantan suaminya sendiri, BN (34), yang berasal dari kawasan Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan.
Pelaku Ditangkap Cepat dalam Beberapa Jam
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menunjukkan kinerja cepat dengan menangkap BN hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah korban pada hari Sabtu, 1 November 2025.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Tuduhan Selingkuh
Wakil Kepala Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal. Pelaku, BN, mengaku melakukan pembunuhan karena diliputi rasa marah dan sakit hati. Hal ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh mantan istrinya, almarhumah TF.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh korban melakukan perselingkuhan," jelas Erwin pada Senin (3/11/2025).
Kronologi Pembunuhan yang Menggemparkan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, BN masuk ke dalam rumah mantan istrinya dengan menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua alat dapur berbahaya, yaitu sebuah cobek dan pisau dapur, lalu mendatangi kamar tidur korban.
Insiden berlangsung ketika korban terbangun. Keduanya terlibat aksi saling dorong yang kemudian berujung fatal. Dalam keadaan emosi, BN memukul kepala TF menggunakan cobek yang dibawanya. Tidak berhenti di situ, pelaku semakin kalap dan menusuk tubuh mantan istrinya berkali-kali dengan pisau.
Kondisi Korban dan Barang Bukti Penyitaan
Korban, TF, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti penunjang, termasuk cobek, ulekan, pisau berdarah, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos putih dan celana pendek berwarna abu-abu.
Proses Visum dan Evakuasi Jenazah
Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi atau visum. Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya dan mendalami lokasi serta jenis luka yang diterima korban.
"Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara," tambah AKBP Erwin Irawan.
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, BN dikenakan pasal-pasal berat. Pasal utama yang dijerat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Dengan tuntutan tersebut, BN terancam hukuman maksimal yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday