Insiden berlangsung ketika korban terbangun. Keduanya terlibat aksi saling dorong yang kemudian berujung fatal. Dalam keadaan emosi, BN memukul kepala TF menggunakan cobek yang dibawanya. Tidak berhenti di situ, pelaku semakin kalap dan menusuk tubuh mantan istrinya berkali-kali dengan pisau.
Kondisi Korban dan Barang Bukti Penyitaan
Korban, TF, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti penunjang, termasuk cobek, ulekan, pisau berdarah, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos putih dan celana pendek berwarna abu-abu.
Proses Visum dan Evakuasi Jenazah
Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi atau visum. Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya dan mendalami lokasi serta jenis luka yang diterima korban.
"Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara," tambah AKBP Erwin Irawan.
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, BN dikenakan pasal-pasal berat. Pasal utama yang dijerat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Dengan tuntutan tersebut, BN terancam hukuman maksimal yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Japrem & Sita Rp 1,6 Miliar
Topan Kalmaegi Hantam Cebu Filipina: 40 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
Longsor di Makasar: 5 Rumah Retak & Ambruk Akibat Saluran Air Tua
Evaluasi KKN UIN Walisongo Pasca Mahasiswa Hanyut di Sungai Kendal