Polisi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Bripda Waldi Aldiat, 22 Tahun

- Senin, 03 November 2025 | 16:12 WIB
Polisi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Bripda Waldi Aldiat, 22 Tahun

Kapolres Bungo Umumkan Identitas Polisi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, telah mengungkap identitas polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniati (37), dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

"Tersangka bernama Bripda Waldi Aldiat (22 tahun). Sekarang statusnya sudah sebagai tersangka," tegas Natalena dalam keterangannya, Senin (3/11).

Profil dan Jabatan Tersangka Bripda Waldi Aldiat

Berdasarkan informasi yang diungkap Kapolres Bungo, Waldi Aldiat bertugas di Propam Polres Tebo dengan masa dinas sekitar 1 bulan. Sebelumnya, ia pernah ditugaskan di bagian Humas Polres Tebo dengan total pengabdian sekitar 2,5 tahun.

Kronologi Penemuan Korban

Erni Yuniati ditemukan dalam kondisi meninggal oleh seorang teman yang merasa khawatir akan keadaannya. Lokasi penemuan berada di rumah korban di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Teman korban masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan menemukan Erni terbaring di kasur dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam. Kepala korban tertutup bantal sementara kaki tertutup sarung.

Kondisi Korban dan Tindakan Keji Pelaku

Tubuh Erni menunjukkan tanda-tanda kekerasan berupa lebam di area wajah, bahu, dan leher. Luka juga ditemukan di bagian kepala korban.

Kapolres Bungo menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat keji dan terencana. "Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena korban kondisinya sangat mengenaskan. Setelah pembunuhan, barang-barang berharga seperti mobil Jazz, motor PCX, dan perhiasan diambil pelaku dalam upaya mengaburkan jejak di TKP," jelas Natalena.

Meskipun pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan cukup matang, kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1x24 jam. "Pelaku sudah mempersiapkan dengan proses yang lumayan sulit, tapi alhamdulillah dalam kurang dari 1 x 24 jam kami bisa ungkap kasus tersebut," pungkas Natalena.

Komentar