Bayi Bilqis Diculik & Dijual ke Suku Anak Dalam: Modus Baru Jual Beli Bayi Rp 85 Juta Terungkap

- Minggu, 16 November 2025 | 09:50 WIB
Bayi Bilqis Diculik & Dijual ke Suku Anak Dalam: Modus Baru Jual Beli Bayi Rp 85 Juta Terungkap

Kasus Penculikan Bilqis: Modus Penipuan pada Suku Anak Dalam Terungkap

Kasus penculikan Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun, masih menyita perhatian publik. Peristiwa ini bermula ketika Bilqis diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2 November 2025). Setelah melalui pencarian intensif, korban akhirnya berhasil ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8 November 2025).

Profil Tersangka dan Temuan Penting

Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Keempatnya telah ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini menjalani masa penahanan di Mapolrestabes Makassar.

Dari pengakuan para tersangka, terungkap fakta mengejutkan bahwa MA dan AS mengaku telah menjual 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial sebelum kasus Bilqis ini terungkap.

Modus Penipuan terhadap Suku Anak Dalam

Pelaku membawa Bilqis ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, yang berjarak sekitar 10 km dari pusat kabupaten di Bangko. Kemudian, korban dititipkan kepada pasangan Suku Anak Dalam (SAD) bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai dalih.

Tokoh SAD Temengung Sikar mengungkapkan bahwa pelaku MA mendatangi kelompok SAD dengan membawa surat resmi bermaterai Rp10.000 yang diklaim sebagai surat pernyataan dari orang tua Bilqis. MA menyatakan kesediaannya bertanggung jawab jika terjadi hal tidak diinginkan dan meminta uang pengganti biaya adopsi sebesar Rp85 juta.

Proses Negosiasi dan Pengembalian Korban

Tokoh SAD Temenggung Jhon yang menjadi mediator mengungkapkan bahwa pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu karena telah mengeluarkan uang Rp85 juta. Mereka meminta pengembalian uang tersebut atau MA akan dihukum menurut hukum adat.

Sebagai jalan tengah, Temenggung Jhon memberikan uang pribadinya sebesar Rp85 juta kepada pasangan SAD tersebut, sementara mobil Pajero milik MA dititipkan sebagai jaminan. Tindakan ini memungkinkan pengembalian Bilqis kepada orang tuanya.

Kondisi Korban Setelah Ditemukan

Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34), mengungkapkan bahwa putrinya mengalami perubahan perilaku setelah kejadian ini. Bilqis menjadi lebih agresif dalam bertindak dan lebih tidak sabar dalam meminta sesuatu dibandingkan sebelum penculikan.

Selama berada di perkampungan adat, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya anak sendiri dan sempat makan mi. Korban juga menyebutkan melihat banyak anjing di sekitar lokasi.

Kronologi Lengkap Penculikan

Berdasarkan penjelasan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini bermula ketika Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang. Saat ayahnya tidak waspada, SY membawa Bilqis ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.

SY kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah". NH yang berminat terbang dari Jakarta ke Makassar dan melakukan transaksi sebesar Rp3 juta sebelum membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta.

NH kemudian menjual Bilqis kepada AS dan MA seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki anak selama 9 tahun. AS dan MA kemudian menjual korban kepada kelompok SAD seharga Rp80 juta.

Status Hukum Para Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap anak-anak di tempat umum dan mengungkap jaringan perdagangan anak yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan aksi kejahatan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar