PT KIBK yang telah memenangi seluruh tahapan tender tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh panitia. Pengguna Anggaran mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tidak tercapainya kesepakatan antara KPA dan Pokja.
"Panitia lelang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan sabotase terhadap pemenang tender yang telah melalui prosedur sesuai SOP," tegas Hari.
Dampak Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya merusak sendi keadilan dan efisiensi negara, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didorong untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap hubungan antara panitia dan pemenang tender, serta potensi kolusi dalam proses pengadaan.
Kasus PT KIBK ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Wamen Sosial Serukan Solidaritas di Magelang, Tegaskan Bantuan Tak Harus Selalu Materi
Gubernur Pramono Tantang Persija: Harus Juara Sebelum Jakarta 500 Tahun!
Amien Rais Tantang Prabowo: Berani Jewer Oligarki, Termasuk Adik Sendiri?
Langit Merah Darah di Panimbang Bikin Warga Heboh, BMKG Beri Penjelasan