PT KIBK yang telah memenangi seluruh tahapan tender tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh panitia. Pengguna Anggaran mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tidak tercapainya kesepakatan antara KPA dan Pokja.
"Panitia lelang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan sabotase terhadap pemenang tender yang telah melalui prosedur sesuai SOP," tegas Hari.
Dampak Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya merusak sendi keadilan dan efisiensi negara, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didorong untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap hubungan antara panitia dan pemenang tender, serta potensi kolusi dalam proses pengadaan.
Kasus PT KIBK ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan
Jaksa Militer Israel Mayjen Yifat Tomer-Yerushalmi Ditangkap Usai Sebarkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Pro Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Analisis Lengkap Dampak & Kontroversi
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam, Dilarang Masuk Jepang: Ini Sebabnya