Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Gibran, Soroti Ijazah SMA Wapres
Isu keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga negara, Subhan, yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Pakar Telematika, Roy Suryo, turut menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendalami temuan terkait ijazah Gibran.
Aturan KPU Dituding sebagai Pasal Selundupan untuk Gibran
Dalam sebuah siniar, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sorotan utama ditujukan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Roy menyebut pasal tersebut menjadi celah yang sengaja disisipkan. Pasal itu menyebutkan bahwa bukti kelulusan dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
"Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," ucap Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa aturan ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran.
Artikel Terkait
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi
Restoran Keluarga dan Luka Masa Lalu: Kisah Cinta Kedua di Predestined Love
Malam Haru di Cilandak, Sjafrie Sjamsoeddin Berduka untuk Sahabat Seangkatan
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi