Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Gibran, Soroti Ijazah SMA Wapres
Isu keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga negara, Subhan, yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Pakar Telematika, Roy Suryo, turut menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendalami temuan terkait ijazah Gibran.
Aturan KPU Dituding sebagai Pasal Selundupan untuk Gibran
Dalam sebuah siniar, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sorotan utama ditujukan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Roy menyebut pasal tersebut menjadi celah yang sengaja disisipkan. Pasal itu menyebutkan bahwa bukti kelulusan dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
"Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," ucap Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa aturan ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah