Roy Suryo Bongkar Aturan KPU untuk Gibran, Benarkah Ijazah Disengaja?

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Roy Suryo Bongkar Aturan KPU untuk Gibran, Benarkah Ijazah Disengaja?

Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Gibran, Soroti Ijazah SMA Wapres

Isu keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga negara, Subhan, yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Pakar Telematika, Roy Suryo, turut menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendalami temuan terkait ijazah Gibran.

Aturan KPU Dituding sebagai Pasal Selundupan untuk Gibran

Dalam sebuah siniar, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sorotan utama ditujukan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).

Roy menyebut pasal tersebut menjadi celah yang sengaja disisipkan. Pasal itu menyebutkan bahwa bukti kelulusan dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

"Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," ucap Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa aturan ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran.

Klaim Temuan Baru dari Kemendikdasmen

Roy Suryo juga mengklaim mendapat fakta baru dari jajaran Kemendikdasmen. Menurutnya, terdapat koreksi informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran di Singapura. Awalnya disebut Gibran memiliki rapor kelas 10 dan 11 dari Orchid Park Secondary School, yang kemudian dikoreksi bahwa sekolah tersebut setara dengan SMP plus satu tahun (setara kelas 1 SMA) dengan sertifikat O-Level.

Namun, Roy mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dapat melihat dokumen aslinya. Pihak Kemendikdasmen disebut hanya akan membuka data jika ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi mengenai kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, juga disebut mengalami koreksi dan dinilai tidak cocok dengan SK penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud.

Dengan berbagai temuan ini, Roy Suryo menyimpulkan bahwa yang dilakukan Gibran terkait ijazahnya merupakan sebuah bentuk penipuan atau pemufakatan jahat.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/roy-suryo-tuding-kpu-terbitkan-aturan-khusus-soal-ijazah-capres-cawapres-untuk-loloskan-gibran

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar