PBHI kembali menyuarakan kritiknya. Kali ini, organisasi bantuan hukum itu secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Komisi Reformasi Polri. Inti masalahnya, menurut mereka, adalah kontribusi komisi yang dianggap minim dalam upaya perbaikan sistemik dan struktural di tubuh Kepolisian.
Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, tak sungkan menyebut langkah pembentukan komisi ini berpotensi jadi sekadar gimmick politik. "Sejak awal, kami sudah memperingatkan soal politisasi. Yang terjadi malah keributan di media sosial, perdebatan soal nama-nama anggota, sementara gagasan dan fungsi utamanya justru tenggelam," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, reformasi Polri yang sifatnya fundamental semestinya berjalan lewat jalur konstitusional. Artinya, melalui proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, dengan tetap berkonsultasi pada MPR RI.
"Forum reformasi harus mengacu pada mandat UUD 1945, khususnya Pasal 30, yang menempatkan fungsi keamanan dan ketertiban pada institusi Polri," imbuh Julius.
Harapannya, komisi ini bisa menjawab persoalan mendasar di tubuh Polri dengan timeline yang jelas dan tepat sasaran. Mengingat fungsi kepolisian memang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Namun kenyataannya, menurut Julius, gerak komisi justru lambat dan kontribusinya nyaris tak terlihat.
Yang lebih memprihatinkan, komisi dinilai justru memproduksi komentar yang menyesatkan terkait Putusan MK Nomor 114. Putusan ini membahas penempatan anggota Polri di institusi di luar kepolisian.
"Perlu dipahami benar," kata Julius menjelaskan, "Putusan MK itu menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagai inkonstitusional. Pertimbangan hakim juga merujuk pada Pasal 13 dan 18 UU ASN. Lalu, apa maknanya?"
PBHI mendesak Presiden agar memerintahkan komisi berpegang pada UUD 1945, terutama Pasal 30. Di sana, perlu ada pengaturan konkret tentang fungsi Polri dan keterkaitannya dengan kementerian atau lembaga negara lain. Tentu dengan mempertimbangkan kapasitas anggota Polri itu sendiri.
Julius lalu merinci soal putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak secara gamblang menafsirkan institusi atau jabatan apa saja yang terkait fungsi Polri. Putusan lebih banyak merujuk pada lingkup jabatan dalam UU ASN dan mekanisme teknisnya yang sudah diatur PP No. 11 Tahun 2017.
"Singkatnya," tuturnya, "anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian, pada institusi yang terkait fungsinya, tanpa harus pensiun dulu. Syaratnya, perlu persetujuan Menteri PANRB terkait kepangkatan."
Masalahnya, tak ada tafsir rinci tentang institusi 'di luar Kepolisian' yang dimaksud. Inilah yang menurut PBHI justru membuat kerja Komisi Reformasi Polri jadi tidak fokus dan jauh dari sasaran awal.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Pasukan Garda Revolusi Balas Tembak
Pimpinan Ponpes di Lahat Diduga Cabuli Empat Santriwati, Warga Geruduk Lokasi Desak Polisi Turun Tangan
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE