Polisi Jombang Amankan Pasutri Dalang Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
Polres Jombang kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak di balik penanaman ganja. Lokasinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit. Kali ini, yang ditangkap adalah sepasang suami istri.
Mereka adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40). Keduanya berasal dari Desa Pagerwojo, Sidoarjo, namun tinggal kontrakan di Desa Candimulyo, Jombang.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, penangkapan pasangan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. "Setelah menangkap Yulius Vasi dan Rama Susanto, penyelidikan kami lanjutkan. Akhirnya berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I ini," jelas Ardi pada Kamis (18/12).
Dari keterangan polisi, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus yang mengelola perawatan tanaman. Istrinya, Ike, membantu dengan membeli berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk merawat ganja tersebut.
"Danto sebagai pemodal dan pengurus tanamannya. Sementara sang istri yang belanja perlengkapan," ucap Kapolres.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tentu tidak main-main.
Yang menarik, Danto mengaku bukan orang awam dalam hal ganja. Ia menyebut dirinya sebagai peneliti dan penulis buku mengenai tanaman tersebut. Latar belakang itulah yang katanya mendorongnya untuk membuka 'kebun' di rumah kontrakannya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral