Pasutri Peneliti Ganja Ditangkap, Kebun Indoor Ditemukan di Kontrakan Jombang

- Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12 WIB
Pasutri Peneliti Ganja Ditangkap, Kebun Indoor Ditemukan di Kontrakan Jombang

Polisi Jombang Amankan Pasutri Dalang Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

Polres Jombang kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak di balik penanaman ganja. Lokasinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit. Kali ini, yang ditangkap adalah sepasang suami istri.

Mereka adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40). Keduanya berasal dari Desa Pagerwojo, Sidoarjo, namun tinggal kontrakan di Desa Candimulyo, Jombang.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, penangkapan pasangan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. "Setelah menangkap Yulius Vasi dan Rama Susanto, penyelidikan kami lanjutkan. Akhirnya berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I ini," jelas Ardi pada Kamis (18/12).

Dari keterangan polisi, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus yang mengelola perawatan tanaman. Istrinya, Ike, membantu dengan membeli berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk merawat ganja tersebut.

"Danto sebagai pemodal dan pengurus tanamannya. Sementara sang istri yang belanja perlengkapan," ucap Kapolres.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tentu tidak main-main.

Yang menarik, Danto mengaku bukan orang awam dalam hal ganja. Ia menyebut dirinya sebagai peneliti dan penulis buku mengenai tanaman tersebut. Latar belakang itulah yang katanya mendorongnya untuk membuka 'kebun' di rumah kontrakannya.

"Iya, saya peneliti sejarah dan penulis. Inspirasi saya justru datang dari naskah-naskah kuno Nusantara. Sudah meneliti sejak 2012-2013," kata Danto.

Namun, jalan hidupnya ternyata kerap bersinggungan dengan hukum. Danto adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara karena kasus serupa. "Sudah lima kali. Tiga kali di Jogja, sekali di Bali, dan sekarang di Jombang," tuturnya.

Di tengah kasusnya, ia menyelipkan harapan untuk perubahan. Danto berharap hukum narkotika di Indonesia bisa direvisi. "Saya berharap Republik ini punya sistem hukum narkotika yang lebih rasional, selaras dengan Pancasila," katanya.

Meski begitu, ia mengakui perbuatannya melanggar hukum. "Saya melakukan kesalahan," ujarnya lugas.

Semua ini berawal dari penggerebekan polisi pada Senin (15/12) lalu. Saat itu, petugas menyergap rumah di Jalan Pakubuwono dan mengamankan seorang pria berinisial R alias Rama. Di tempat itu, polisi menemukan puluhan batang ganja beserta hasil panen yang sudah dikeringkan, total beratnya mencapai 5,3 kilogram. Bahkan ada yang direndam dalam toples.

"Kami amankan R yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan ganja," kata Ardi di hari penggerebekan.

Saat menyisir rumah, polisi terkejut. Dua dari tiga ruangan di kontrakan itu disulap menjadi kebun ganja indoor. Tidak hanya itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah pun dipenuhi tanaman ilegal tersebut.

Menurut Ardi, jaringan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. "Bibitnya dibeli secara online. Masih kami dalami lebih lanjut," pungkasnya. Pengungkapan ini sendiri berawal dari penangkapan tersangka bernama Yulius sebelumnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler